NASIB penanganan dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kian menyerupai drama yang kehilangan ujung. Publik masih ingat betul bagaimana kasus ini awalnya menggelinding di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, sebelum akhirnya diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Namun, alih-alih menjadi titik terang, perpindahan ini justru melahirkan tanda tanya besar. Apakah pengambilalihan ini demi percepatan, atau sekadar cara untuk “memarkir” kasus di tengah keramaian?
Secara prosedural, pengambilalihan kasus (takeover) oleh institusi yang lebih tinggi seharusnya membawa angin segar berupa sumber daya penyidikan yang lebih mumpuni dan independensi yang lebih terjaga. Namun, realitanya di lapangan bicara lain. Semenjak ditangani Polda Maluku, denyut nadi penanganan korupsi dana COVID-19 Malra seolah melemah, bahkan terkesan mati suri.
Kondisi “terkatung-kantung” ini sangat berbahaya bagi psikologi publik. Rakyat Malra seolah dipaksa menonton sebuah permainan estafet, di mana tongkat estafetnya adalah “ketidakpastian”. Jika di Kejari Tual kasus ini tidak tuntas, dan di Polda Maluku kasus ini mandek, lantas kepada siapa lagi rakyat harus menaruh harapan?
Kita patut bertanya, kendala apa yang begitu hebat hingga Polda Maluku kesulitan menyeret para aktor utama ke meja hijau? Dana COVID-19 adalah anggaran yang sangat mudah dilacak alirannya (audit trail)—terutama pada pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan sosial.
Jangan sampai publik berasumsi bahwa pengambilalihan kasus ini hanyalah taktik untuk mendinginkan isu, atau lebih buruk lagi, bagian dari upaya “peti es” agar kasus ini kadaluwarsa secara perlahan. Penanganan korupsi tidak boleh tersandera oleh lobi-lobi di koridor kekuasaan atau alasan teknis yang dibuat-buat.
Ditreskrimsus Polda Maluku memikul beban moral yang besar. Sebagai unit elit kepolisian yang menangani kejahatan khusus, kegagalan menuntaskan kasus yang sudah menjadi atensi publik ini akan menjadi noktah hitam dalam rapor penegakan hukum di Maluku. Kita tidak butuh sekadar jawaban “masih dalam proses penyelidikan” yang klise.
Publik menanti langkah konkret. Sudah sejauh mana hasil pemeriksaan setelah pengambilalihan dari Kejari Tual? Jika bukti sudah terang benderang, menunda penetapan tersangka hanya akan memperkuat dugaan adanya intervensi kekuatan tertentu. Jika Polda Maluku menemui jalan buntu, sudah saatnya Bareskrim Mabes Polri turun tangan melakukan supervisi ketat.
Kejahatan korupsi dana bencana (COVID-19) adalah “extraordinary crime” yang butuh penanganan luar biasa. Membiarkan kasus Maluku Tenggara terkatung-kantung adalah bentuk pembiaran terhadap perampokan uang rakyat.
Polda Maluku harus membuktikan bahwa mereka bukan tempat persembunyian yang aman bagi para koruptor, melainkan ujung tombak yang sanggup memutus rantai impunitas di Bumi Raja-Raja. Jangan biarkan kepercayaan rakyat hancur karena hukum yang berhenti di tengah jalan. (****)