Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malteng

Skandal Selingkuh Guru-Kepsek di Malteng Dibongkar

badge-check


					Skandal Selingkuh  Guru-Kepsek di Malteng Dibongkar Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Oknum Kepsek dan guru, sempat ditangkap berdua dalam kamar, tapi….!!

Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (SM) dan seorang Guru (OW) di SD Negeri 166 Maluku Tengah (Malteng) kini resmi diproses Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.

Kasus ini mencuat setelah Harun, suami sah dari guru OW, melayangkan laporan resmi 7 Juli 2025 atas dugaan pelanggaran moral dan pencemaran nama baik instansi.

Harun, melalui surat laporan bernomor 001/LP/Moral/2025, secara eksplisit menuduh SM dan OW melakukan perselingkuhan. Ia menegaskan bahwa perbuatan ini tidak hanya mencoreng nama baik keluarganya, tetapi juga merusak citra ASN yang seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat.

Harun mengklaim memiliki sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya. “Dugaan perselingkuhan ini telah mencoreng nama baik keluarga, dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi,” tutur Harun dalam laporannya.

Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) OW, Fadli Pane, membantah keras tuduhan perselingkuhan tersebut. Pane berargumen bahwa laporan Harun tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ada bukti perzinahan.

Secara mengejutkan, Pane mengakui bahwa kliennya dan oknum Kepsek memang “ditangkap di dalam kamar” tetapi menegaskan, “jika pelapor hendak melaporkan kasus perselingkuhan maka harus ada bukti yang kuat, tapi ini kan tidak ada, mereka hanya ditangkap di dalam kamar, tanpa bukti apapun (yang mengarah ke perzinahan),” kata dia.

Pane juga mempertanyakan legalitas laporan ke Disdikbud, menyoroti status OW yang masih berstatus istri sah Harun. Ia menyarankan agar pelapor langsung melapor ke Kepolisian jika merasa ada unsur perselingkuhan.

“Niat pelapor ini apa sebenarnya? Saat ini mereka masih berstatus suami istri yang sah. Klien saya berniat mengajukan perceraian, itu saja. Karena ada ancaman (kekerasan),” tukas Fadli Pane, mencoba mengalihkan isu ke ranah perceraian.

Terlepas dari perdebatan bukti perzinahan yang masuk ranah pidana, Kepala Disdikbud Maluku Tengah, Husein Mukaddar, membenarkan adanya laporan dan menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses kasus ini. “Kita proses, dan sementara berjalan,” kata Mukaddar singkat.

Dalam konteks hukum kepegawaian, dugaan pelanggaran ini sangat krusial. Seorang ASN yang terbukti melakukan hubungan di luar nikah, apalagi melibatkan relasi atasan-bawahan, dapat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pengakuan bahwa kedua oknum “ditangkap di dalam kamar” sudah cukup menjadi bukti kuat bagi instansi untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat, tanpa harus menunggu penetapan pidana perzinahan (Pasal 284 KUHP).

Perbuatan tidak terpuji tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran etika dan kesusilaan sebagai seorang pendidik dan pejabat publik, yang dapat berujung pada penurunan pangkat, pencopotan jabatan, bahkan pemecatan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Masyarakat kini menunggu ketegasan Disdikbud Maluku Tengah dalam menindaklanjuti skandal yang menguji integritas moral lembaga pendidikan di daerah tersebut. (*/KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Malteng Tingkatkan Kompetensi Guru Jaga Kualitas Pendidikan

14 Januari 2026 - 00:50 WIT

Tragedi Kelam Persalinan Welmince di Hutan Wairia 

14 Januari 2026 - 00:35 WIT

Terdakwa Pembunuh Polisi Divonis 12 Tahun Penjara

8 Januari 2026 - 00:50 WIT

Mencari Kedamaian “Substantif” di Maluku Tengah  

7 Januari 2026 - 23:52 WIT

12 Tahun Kabar Timur, Badai Pasti Berlalu

6 Januari 2026 - 03:46 WIT

Trending di Malteng