Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Nasional

Perbedaan Syarat-Syarat Penahanan Antara KUHAP Lama dan Baru

badge-check


Perbedaan Syarat-Syarat Penahanan Antara KUHAP Lama dan Baru Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-DPR RI pada Selasa (18/11/2025) telah mengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidaha (KUHAP) menjadi undang-undang. Dalam KUHAP yang baru, syarat penahanan diperketat dengan ketentuan-ketentuan yang lebih objektif, dibandingkan KUHAP lama.

Dalam KUHAP baru yang diakses melalui situs resmi DPR RI di Jakarta pada Kamis (20/11/2025), pengaturan penahanan tertuang dalam Pasal 99-111 yang menjadi Bagian Keempat dalam UU tersebut.

Dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pada Pasal 21 ayat 1, penahanan didasari atas adanya perintah penahanan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Komisi III DPR RI yang membahas hal itu, menilai kata “kekhawatiran” cenderung subjektif dan memiliki arti yang luas. Oleh karena itu, bab soal penahanan disusun agar persyaratannya dibuat seobjektif mungkin. Dalam KUHAP baru, bab soal penahanan menghilangkan frasa-frasa subjektif seperti “alat bukti yang cukup”, “diduga keras”, dan “kekhawatiran”.

Dalam Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru, penahanan harus didasari oleh adanya dua alat bukti yang sah. Hal itu pun hanya bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu, yang diatur dalam poin-poin turunannya.

Poin-poin tersebut, yakni; a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; c. menghambat proses pemeriksaan; d. berupaya melarikan diri; e. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti; f. melakukan ulang tindak pidana; g. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau h. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Namun, KUHAP lama maupun KUHAP baru tetap menetapkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa yang dapat ditahan, hanyalah orang yang melakukan tindak pidana, percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana, yang tindakannya diancam dengan pidana penjara lima tahun. Selain itu, ada juga jenis-jenis tindak pidana tertentu lainnya yang membuat seorang tersangka maupun terdakwa bisa ditahan.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP yang baru mengatur agar syarat penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat. Menurut dia, upaya paksa tersebut bisa dilakukan aparat tetapi harus dengan sangat hati-hati.

Untuk itu, dia menyampaikan bahwa anggapan dari kelompok masyarakat yang menyebut semua orang bisa ditangkap dengan mudah akibat Pasal 5 KUHAP baru uang dinilai sebagai “pasal karet”, itu tidak benar.

“Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu lalu.

Menurut Habiburokhman, beredar narasi di publik bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana yang belum terkonfirmasi. Menurut dia, narasi itu tidak benar karena penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5, dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, tetapi dalam tahap penyidikan.

Dia mengatakan bahwa hal itu diatur guna mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Untuk itu, menurut dia, penyelidik bisa turut melakukan penangkapan tetapi bukan dalam tahapan penyelidikan, melainkan dalam tahap penyidikan.

“Tapi dasar perintah si penyidik. Penangkapan dan penahanan penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan atas perintah penyidik untuk kepentingan penyidikan, bukan penyelidikan,” kata dia.

Selain itu, menurut dia, ada juga narasi bahwa metode pembelian terselubung atau undercover buying bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Dia menegaskan narasi itu keliru karena metode itu hanya untuk investigasi khusus, bukan semua tindak pidana.

“Pasal 16, nggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana, itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” kata dia.

Lalu dia pun membantah adanya narasi bahwa upaya penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, dapat dilakukan menurut penilaian subjektif tanpa izin hakim.

“Hal tersebut tidak benar ya, karena upaya paksa diatur secara ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama,” kata dia.

10 catatan kritis

Dosen Ilmu Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (PusKoHis) Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha (Gus Mustain Nasoha), menilai revisi KUHAP menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang dapat melemahkan prinsip negara hukum dan visi humanis KUHP 2023. Menurutnya, berbagai perubahan yang termuat dalam RUU KUHAP justru berpotensi menggerus semangat keadilan restoratif, pembatasan kriminalisasi, serta penghormatan martabat manusia.

“KUHP sudah berjalan ke arah modern dan manusiawi. Namun tanpa KUHAP yang sejalan, visi itu akan berhenti menjadi slogan normatif. Hukum acara adalah mesin yang menentukan apakah keadilan benar-benar bekerja,” ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (19/11/2025).

Melalui pendekatan akademik-yuridis, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah Surakarta ini menyampaikan 10 catatan kritis berikut arah perbaikan yang dianggap penting untuk dibahas kembali oleh pemerintah dan DPR.

  1. Kontrol Yudisial melemah dan due processterancam

RUU KUHAP menghapus mekanisme hakim pendahuluan. Akibatnya, tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, atau penyitaan dapat dilakukan tanpa izin hakim. Kondisi ini berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.

Ia mengusulkan agar peran hakim pendahuluan dikembalikan, sebagaimana praktik negara-negara dengan sistem hukum modern seperti Belanda dan Jerman.

  1. Praperadilan dipersempit

RUU memperkecil lingkup praperadilan sehingga tak bisa lagi menguji sahnya penetapan tersangka atau penyitaan. Padahal sejak Putusan MK No. 21/2014, praperadilan merupakan instrumen penting untuk menilai legalitas tindakan aparat.

  1. Norma upaya paksa masih kabur

Frasa subjektif seperti “keadaan mendesak” atau “dikhawatirkan melarikan diri” dinilai berpotensi multitafsir. Gus Mustain mendorong penggunaan indikator objektif agar tindakan upaya paksa dapat diuji di hadapan hakim.

  1. Penahanan tidak sejalan dengan prinsip ultimum remedium

Penahanan masih menjadi instrumen utama dalam RUU KUHAP. Ia menilai penahanan semestinya diposisikan sebagai langkah terakhir dan diuji dengan prinsip proporsionalitas yang ketat.

  1. Penyadapan dan pemblokiran tanpa kontrol hakim

RUU memberikan ruang penyadapan tanpa izin hakim. Padahal tindakan ini sangat intrusif dan menurut standar internasional harus berada di bawah pengawasan ketat lembaga peradilan.

  1. Tidak sinkron dengan Visi Humanis KUHP 2023

Revisi KUHAP dinilai justru memperluas tindakan represif. Ketidakharmonisan ini disebut dapat menciptakan “legal schizophrenia” antara hukum materiil dan hukum acara.

  1. Restorative Justiceminim SOP

Meskipun KUHP 2023 mengusung pendekatan keadilan restoratif, RUU KUHAP tidak menyediakan standar operasional maupun mekanisme implementasinya. Hal ini berpotensi menimbulkan disparitas dan penyalahgunaan kewenangan.

  1. Kekosongan aturan pidana korporasi 

RUU KUHAP belum memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap korporasi sebagai subjek pidana. Padahal kerangka acara yang jelas diperlukan untuk menindak kejahatan korporasi seperti lingkungan, keuangan, atau ekonomi.

  1. Belum ada mekanisme living law

Pengakuan hukum adat dalam KUHP membutuhkan verifikasi yang jelas. Tanpa pedoman, penerapan living law berpotensi diskriminatif dan membuka ruang manipulasi.

  1. Ancaman terhadap ekonomi, akademik, dan HAM

Norma multitafsir dan minimnya kontrol yudisial membuka risiko penyalahgunaan kekuasaan, termasuk kriminalisasi terhadap aktivis, akademisi, atau pelaku usaha. Ketidakpastian hukum juga dapat berdampak pada iklim investasi. (ROL)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Empat Kajari di Maluku, Masuk Dalam Mutasi 65 Kajari,

14 April 2026 - 20:52 WIT

KI Pusat Perintahkan BKN Buka Informasi Hasil TWK KPK Untuk Pemohon

24 Februari 2026 - 02:58 WIT

Menteri ESDM Tegaskan Mineral Kritis Tetap Wajib Hilirisasi

21 Februari 2026 - 21:36 WIT

Enam Bulan “Puasa” Sanksi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Pimpin Komisi III

19 Februari 2026 - 12:04 WIT

Menteri ESDM Dampingi Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Energi di AS

19 Februari 2026 - 11:20 WIT

Trending di Nasional