Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Demo Desak Usut Proyek Gedung Seminari Amboina Rp 14 Miliar

badge-check


Demo Desak Usut Proyek Gedung Seminari Amboina Rp 14 Miliar Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Puluhan pendemo mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, Senin, 15 September 2025, kemarin.  Mereka tergabung dalam: LSM Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat (Pelopor-Indonesia) bersama Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK)-Maluku.

Dalam aksinya, mereka mendesak,  Kajati Maluku, Agoes SP  mengusut dugaan adanya korupsi di Pembangunan Gedung Seminari Xaverianum Amboina tahun 2024. “Proyek Rp 14 miliar ini, sarat korupsi. Kami minta Kajati Maluku mengusut,” teriak pendemo.

Aksi mereka dikawal ketat apparat kepolisian. Menurut mereka, proyek dengan nilai jumbo yang baru berusia belum genap satu tahun, tapi sudah terdapat kerusakan dimana-mana. “Belum genap setahun kondisi gedungnya sudah rusak. Itu tandanya ada korupsi di proyek tersebut,” teriak mereka.

Korlap aksi Hidayat War Wara  menegaskan,  korupsi masih jadi masalah serius di Indonesia, termasuk Maluku, dengan akar permasalahan berupa pragmatisme, keserakahan, lemahnya penegakan hukum, serta budaya hukum yang tidak mendukung.

Bagi dia, kondisi ini berdampak langsung menurunnya investasi, berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak, memburuknya pelayanan publik, serta meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial.

“Lemahnya substansi hukum dan struktur hukum yang tidak memadai membuat praktik korupsi semakin subur. Padahal UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 sudah jelas mengatur tindak pidana korupsi, termasuk frasa permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,” kata Hidayat dalam orasinya.

Olehnya itu, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga kehadiran kami  menuntut Kejati Maluku memanggil kontraktor yang menangani proyek pembangunan Gedung Seminari Xaveranum Keuskupan Amboina, karena diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Selain itu, Kejati Maluku juga didesak memanggil Kepala Balai Permukiman dan Perumahan Wilayah Maluku untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

“Kami beri waktu 2×24 jam kepada pihak Balai dan kontraktor untuk dipanggil. Jika tidak, massa akan kembali dengan jumlah besar. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya Hidayat. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Trending di Maluku