KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 10 tersangka di kasus bentrokan antarwarga Desa kandar dan Desa Lingat, di Kabupaten Kep. Tanimbar masuk tahap II, dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari KKT.
Ke-10 tersangka berikut barang bukti alias “BB” juga ikut diserahkan. JPU Nikko Anderson, yang melakukan penyerahan ke-10 tersangka tersebut dan disaksikan oleh staf pengelola barang bukti Kejaksaan Negeri.
Proses serah terima berjalanlancar dengan ketentuan hukum acara pidana, berlangsung di Kantor Kejari KKT.
Kasi Intelijen Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, mengatakan tahap II merupakan proses hukum menandai beralihnya kewenangan penanganan perkara dari penyidik kepada JPU yang selanjutnya, dilakukan penyusunan dakwaan untuk ke pengadilan disidangkan.
” Kegiatan ini miliki arti strategis dalam menjamin percepatan penanganan perkara serta kepastian hukum bagi para tersangka,” ungkap Garuda dalam rilis yang diterima redaksi kabartimurnews.com.
Dia mengaku, seluruh “BB” yang diserahkan telah diperiksa teliti oleh tim Kejari Kepulauan Tanimbar dan sesuai daftar benda sitaan yang sebelumnya dibuat oleh penyidik.
” Barang bukti disimpan resmi di ruang barang bukti Kejari KKT dengan register RB-07 hingga RB-11/Q.1.13/Eku.2/09/2025. Dan, BB tersebut telah disegel sesuai prosedur standar pengamanan barang bukti,” terangnya.
Dari 10 tersangka, BB diantaranya, tersangka DSL alias D: “BB” berupa 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, magazine
berisi peluru, pakaian, flashdisk rekaman video, serta proyektil mimis dari tubuh korban.
Tersangka, YIL alias I – Barang bukti: 1 pucuk senapan genggam otomatis laras pendek, peredam suara, 22 butir amunisi, dan pakaian.
Tersangka MAM alias A – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis laras panjang, 38 butir peluru, 1 pompa angin, dan 1 sweter bermotif.
Selanjutnya, tersangka HML alias H – Barang bukti: 1 pucuk senapan angin otomatis merek FX AIRGUNS type FXCROWN, serta pakaian.
Dan, tersangka EM alias L, AMR alias M, DL alias D, BM alias B, ES alias E, dan AB alias A, dengan barang buktinya berupa beberapa pucuk senapan angin manual berbagai merek, 30 butir peluru, serta sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi.
Ke-10 tersangka ini, terlibat dalam, pertiakain antarwarga yang terjadi, 29 April 2025, di Jalan Trans Selaru mulai dari Desa Kandar sampai ke Desa Lingat.
Bentrok dipicu kesalahpahaman dan misinformasi mengenai penyebab batalnya kedatangan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadiri pelaksanaan Panen Raya di Desa Lingat. (*/KT)



























