KABARTIMURNEWS.COM, BULA – Orang tua salah satu siswi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang oknum guru, berinisial JU, ke Polres SBT.
JU, adalah oknum guru, yang mengajar Pendidikan Agama Islam pada SMP Negeri 40, SBT. Oknum guru tersebut diduga melakukan “persetubuhan” paksa terhadap salah siswi yang berusia 13 tahun, sebut saja Bunga.
Aksi bejat oknum guru JU ini, di ruang kelas tempatnya mengajar. Peristiwa ini, terjadi sejak beberapa bulan lalu, Ketika Bunga, masih duduk sebagai siswi kelas satu, di sekolah itu.
Pelaporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini, dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Seram Bagian Timur AKP Rahmat Ramdani yang dikonfirmasi wartawan.
Dia mengaku, kasus ini saat sementara ditangani pihaknya. “Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, kasusnya sudah kita tangani,” kata perwira polisi itu, singkat.
Ibu korban, kepada wartawan mengaku, dirinya merasa curiga dengan prilaku anaknya yang tak biasa. “Apalagi kondisi tubuh anaknya yang lain. Saya panggil anaknya saya. Saya tanya, apa sebetulnya yang terjadi,” ungkap ibunda korban.
Anaknya yang kerap ceria, kata dia, tiba-tiba murung dan selalu menyendiri. “Disitulah, awalnya saya menaruh curiga dan bertanya kepada anak say aitu,” sambungnya.
Dia menuturkan, awal tanya jawab dirinya bersama putrinya, dia tetap murung, tak mau bercerita. “Dia takut cerita kejadian yang dialaminya. Saya terus dorong, dia untuk bercerita, apa sebetulnya yang terjadi,” ungkapnya.
Alhasil, lanjut dia, setelah dibujuk sang ibu, akhirnya putrinya berani untuk bercerita peristiwa biadab yang dilakoni sang guru itu, kepada dirinya. “Akhirnya dia bercerita tentang kejadian yang dialami dirinya itu,” ungkap ibunda korban.
Mengutip pengakuan putrinya, lantas bercerita kronologis awal kejadian yang dialami dirinya. Menurut korban, dia dipanggil sang guru bejat itu, ke dalam ruang kelas. “Beta dipanggil masuk ruang kelas. Kemudian, pelaku melancarkan aksi bejat kepada beta,” tutur korban.
Sang guru itu, kata korban menyetubuhinya. Usai lakukan itu, pelaku mengancam, untuk dirinya tidak melapor kepada siapapun, tentang perbuatan yang dilakukan kepada dirinya. “Jadi setelah bersetubuh, saya diancam untuk tidak melapor,” ngaku korban kepada ibundanya.
Dari pengakuan sang anaknya itu, ibunda langsung berkoordinasi dengan keluarga dan mendatangi SPKT Polres SBT, melapor perbuatan biadab oknum guru JU, tersebut. “saya langsung hubungi keluarga dan mendatangi Polres SBT,” tutup cerita ibunda korban. (KT)


























