KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur berinisial IL (14), warga Dusun Ursana, Kecamatan Inamosol.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Para tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami pastikan tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual pada anak,” tegas Kapolres di Ambon, Kamis (…).
Tujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AT (64), PT (77), YM (37), HR (46), ERL (21), FK (26), dan OM (37). Polisi menyebut modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang.
Setelah melakukan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban. Ironisnya, salah satu tersangka perempuan berinisial FK justru berperan sebagai penghubung, yang menyiapkan korban untuk dieksploitasi bahkan ikut menerima keuntungan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan anak-anak mereka. Ia menekankan pentingnya segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh agar bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan layak,” tambahnya. (AN/KT)


























