KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan pejabat dan lima perangkat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), resmi ditahan pihak Kejaksaan, Kamis 28 Agustus 2025.
Penahanan para tersangka oleh penyidik Cabjari Ambon di Saparua, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaa Alokasi Dana Desa / Dana Desa dan PAD Negeri Tiouw Tahun 2020 – 2022.
“Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun Anggaran 2022 Kecamatan Saparua , Kabupaten Maluku Tengah “AP” dan 5 orang perangkat Negeri masing-masing “GHH” selaku Sekretaris, “HK” selaku bendahara, “TM” Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU resmi ditahan Penyidik Cabjari Ambon di Saparua, Penahanan para tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa / Dana Desa dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022,”sebut Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin, saat konfrensi pers di Kejarfi Ambon.
Asmin bilang, akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 906.663.667, sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan Negara yang di lakukan auditor Inspektorat Malteng dengan dokumen PKN Nomor : 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Lebih parahnya hasil pemeriksaan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 dengan total keseluruhan 1.112.984.017.
“Perbuatan para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1,” sebutnya.
Menurutnya para tersangka masing-masing mantan pejaba AP, Kasi Pembangunan TM, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan Kelas IIA Ambon.
Sedangkan untuk tersangka GHH selaku Sekretaris, Bendahara HK dan Kaur Tata Usaha SP di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan.
Ditegaskan penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
“Pada pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon para tersangka di dampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum di tunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka AP, GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury dan untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi Muller Ruhulessin,”bebernya. (KTL)


























