KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Melarikan diri hampir tiga tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya berhasil menangkap Markus Silety alias Maku, Selasa, 26 Agustus 2025.
Siletty adalah pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan pada tahun 2019 dan 2020 di Saumlaki, KKT.
Perbuatan bejat tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, Pengadilan telah menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukumannya.
Sejak 9 September 2022, terpidana memilih kabur dari tanggung jawabnya sebagai warga negara dan bersembunyi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Langkah pelarian ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap hukum, yang tidak dapat ditoleransi.
Setelah mendapat informasi kalau terpidana kabur, Korps Adhyaksa tidak tinggal diam.
Dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Adi Imanuel Palebangan, langsung memerintahkan Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar sebagai Ketua Tim.
Dalam masa perburuan terpidana Tim Intelijen Kejari KKT, melakukan pelacakan, pemantauan dan penggalangan informasi di lapangan dengan penuh kesabaran dan ketelitian.
Pergerakan buronan dipetakan, jejak-jejak keberadaannya dipersempit, dan setiap titik lemah dimanfaatkan untuk mengunci target.
Alhasil Selasa 26 Agustus 2025, sekira pukul 02.00 WIT, Tim Tangkap Buronan Kejari KKT, mengamankan terpidana dan dilakukan eksekusi di Rutan Kelas II B Weda.
Operasi tangkap buronan ini dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh disiplin. Saat keberadaan terpidana dipastikan, tim segera bergerak menuju lokasi persembunyian.
Pengepungan dilakukan dengan taktis, dan dalam hitungan singkat buronan berhasil ditangkap tanpa diberi sedikit pun ruang untuk melawan.
Penangkapan ini berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan memiliki kemampuan intelijen dan taktik lapangan yang mumpuni dalam memburu pelarian hukum.
Kajari KKT dalam keterangannya Selasa 26 Agustus 2025, menegaskan, tidak ada ruang aman bagi seorang buronan.
Kata dia sejauh apa pun mereka lari, sekecil apa pun jejak yang ditinggalkan, aparat Adhyaksa akan terus mengejar hingga tertangkap.
Penangkapan Markus Siletty ini merupakan peringatan keras bahwa melawan hukum adalah perbuatan sia-sia.
Menurutnya Kejari KKT dalam melakukan penegakan hukum bukan sekedar kewajiban, melainkan sebuah janji negara kepada rakyat.
“Negara hadir, hukum ditegakkan, dan setiap pelaku kejahatan akan dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan tertangkapnya Markus Siletty, Kejaksaan membuktikan bahwa pelarian panjang tidak akan pernah mampu menghapus dosa hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan,” sergahnya.
Keberhasilan ini sambung dia, sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh buronan lain:
“Lari boleh, tapi bersembunyi selamanya mustahil. Kejaksaan akan terus mengejar sampai titik terakhir. Pesan ini bukan sekadar kata-kata, melainkan sebuah tekad yang telah dibuktikan dengan tindakan nyata,”ingatnya.
Palebangan, menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kodim 1507 Saumlaki, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah dan Kodim1512 Weda atas dukungan penuh dalam operasi ini.
“Sinergitas antara parat penegak hukum adalah kunci keberhasilan penangkapan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum akan selalu tegak bila ditegakkan dengan kekuatan, keberanian, dan ketegasan,”ujarnya.
Ditambahkannya Kejari KKT komitmen untuk terus menjaga wibawa hukum, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta melindungi generasi penerus bangsa dari kejahatan seksual dan kejahatan serius lainnya.
“Tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi, dan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan,”pungkasnya. (KTL)


























