KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa 18 saksi terkait kasus tawuran antarsiswa yang menewaskan satu orang di kawasan Hunuth, Kota Ambon, pada Selasa (19/8/2025).
“Sebanyak 18 saksi telah diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polresta Ambon untuk mengungkap kronologi, motif, dan peran masing-masing pihak,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, Rabu (20/8).
Ia menjelaskan tawuran tersebut diduga berawal dari perselisihan antarkelompok pelajar. Insiden itu tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi juga merembet pada aksi pembakaran rumah warga di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kini tidak hanya menyelidiki kasus tawuran, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pembakaran rumah.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan kriminalitas. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Luhukay.
Polresta Ambon juga mengimbau para pelajar dan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban kota.
“Jika ada informasi terkait kriminalitas, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Mari kita jaga Kota Ambon tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (AN/KT)


























