Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Polda Maluku Bongkar Sindikat Solar Oplosan, Dua Tersangka dan 15.000 Liter BBM Diamankan

badge-check


Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla Perbesar

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Ambon. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti solar oplosan sebanyak 15.000 liter.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menyampaikan bahwa dua tersangka masing-masing berinisial MGS alias Theo, yang diduga sebagai otak utama pengoplosan, dan SOP alias Leo yang turut membantu proses pencampuran BBM ilegal tersebut.

“Keduanya ditangkap pada Jumat lalu, di kawasan depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ungkapnya kepada media, Rabu (tanggal sesuai berita asli).

Selain solar oplosan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, di antaranya satu unit mobil berwarna merah bernomor polisi DE 8963 MU, satu kapal penangkap cumi GT 96 bernama KM Giovano 08, dan selang plastik sepanjang 50 meter yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemuatan BBM ilegal. Tim dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku pun segera turun ke lokasi dan mendapati proses pemindahan solar dari kendaraan ke kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Maluku di Batu Gajah. Hasil gelar perkara menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan kasus ini resmi masuk tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku