KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Ambon. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti solar oplosan sebanyak 15.000 liter.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, menyampaikan bahwa dua tersangka masing-masing berinisial MGS alias Theo, yang diduga sebagai otak utama pengoplosan, dan SOP alias Leo yang turut membantu proses pencampuran BBM ilegal tersebut.
“Keduanya ditangkap pada Jumat lalu, di kawasan depan PLTD Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,” ungkapnya kepada media, Rabu (tanggal sesuai berita asli).
Selain solar oplosan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting lainnya, di antaranya satu unit mobil berwarna merah bernomor polisi DE 8963 MU, satu kapal penangkap cumi GT 96 bernama KM Giovano 08, dan selang plastik sepanjang 50 meter yang diduga digunakan dalam proses pemindahan BBM.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemuatan BBM ilegal. Tim dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku pun segera turun ke lokasi dan mendapati proses pemindahan solar dari kendaraan ke kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Maluku di Batu Gajah. Hasil gelar perkara menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan kasus ini resmi masuk tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (AN/KT)


























