KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan beberapa saksi lainnya.
Tim penyelidik dari Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku masih terus melakukan penyelidikan intensif atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan AL, oknum anggota DPRD kabupaten setempat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu, mengatakan korban berinisial SHM telah melaporkan pada 2 April 2024.
“Penyelidikan berjalan berdasarkan laporan pengaduan korban serta sejumlah dokumen resmi yang mendukung proses hukum, seperti laporan hasil gelar perkara dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2024,” kata Areis.
Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi berulang kali di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak April 2021. Hingga kini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, terlapor, dan beberapa saksi lainnya.
Dalam kasus pencabulan, lima orang saksi telah diperiksa, sedangkan pada kasus persetubuhan sebanyak enam orang saksi, termasuk terlapor yang diperiksa pada Januari 2025.
Penyidik juga telah melakukan permintaan Visum et Repertum Psikiatrikum yang hasilnya berupa Surat Keterangan Pemeriksaan Psikologi dari Rumah Sakit Khusus Daerah pada Juli 2024.



























