KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Yang disiplin dan berkinerja akan dihargai. Tapi yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi. Tidak ada pengecualian.
Pemerintah Kota Ambon resmi mengangkat 914 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin attimena, pada upacara yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Ambon, Senin, 2 Juni 2025. kemarin.
Dia berpesan, status sebagai ASN bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk mengabdi kepada masyarakat Kota Ambon dengan sepenuh hati.
“Dari ribuan pelamar, kalian adalah yang terpilih. Itu bentuk kepercayaan yang harus dibalas dengan loyalitas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian,” tandas Walikota.
Menurutnya, ASN yang baru diangkat diharapkan tidak segera mengajukan mutasi. Pemerintah Kota akan menolak permohonan pindah dalam waktu singkat.
“ASN minimal harus mengabdi selama 10 tahun. Jangan baru satu-dua tahun sudah ajukan pindah. Pemerintah Kota tidak akan izinkan itu,” tegasnya.
Walikota mengajak ASN dari luar daerah untuk mencintai Ambon sebagai tempat tinggal dan pengabdian, seraya meminta mereka segera mengurus perpindahan domisili.
“Yang masih ber-KTP luar, segera pindah ke KTP Ambon. Mari bersama-sama membangun kota ini dari dalam,” ujarnya disambut antusias hadirin.
Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, Wali Kota menyampaikan bahwa sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) akan diberlakukan secara objektif.
“Yang disiplin dan berkinerja akan dihargai. Tapi yang melanggar aturan, akan dikenai sanksi. Tidak ada pengecualian,” katanya.
Kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wattimena berpesan agar memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para ASN baru. Ia menekankan pentingnya lingkungan kerja yang inklusif dan suportif.
“Saya tidak ingin mendengar ada ASN baru yang diperlakukan tidak semestinya. Terima mereka sebagai keluarga besar Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi keberlanjutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Kota Ambon. (KT)


























