Apabila pemerintah serius mendorong kesejahteraan bagi wartawan, akan lebih baik membuat kebijakan tunjangan profesi bagi insan pers.
KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan pengadaan rumah subsidi untuk profesi wartawan memang dapat dibaca sebagai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers. Dari sisi itu, 1.000 rumah subsidi yang disediakan pemerintah lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) patut diapresiasi. Namun, hal itu membuka diskursus soal potensi upaya kooptasi negara terhadap kerja-kerja pers lewat pemberian fasilitas khusus bagi profesi wartawan.
Di sisi lain, persoalan backlog perumahan alias kesenjangan rumah terbangun dengan yang dibutuhkan warga masih tinggi. Angka backlog perumahan di Indonesia memperihatinkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2023 angkanya mencapai 12,7 juta unit. Naik dari 2022 yang saat itu berada di level 11 juta unit. Angka ini menunjukkan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau untuk masyarakat berpotensi meningkat jika tak dilakukan intervensi pemerintah.
Banyaknya kebutuhan perumahan bagi warga, menimbulkan pertanyaan, apakah wartawan memang perlu diutamakan di bandingkan profesi atau kelompok warga lainnya? Tak heran akhirnya urgensi kebijakan ini banyak dipertanyakan, bahkan oleh organisasi profesi jurnalis sendiri. Jangan sampai, maksud baik pemerintah menjadi salah sasaran dan punya maksud lain yang ditutup-tutupi.
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai kebijakan 1.000 rumah subsidi bagi wartawan berpotensi memantik opini negatif dari publik terhadap kerja-kerja media pers. Padahal, rumah subsidi itu tidak diberikan cuma-cuma. Artinya, tidak ada bedanya dengan skema subsidi rumah untuk masyarakat pada umumnya.
Namun, Kunto melihat opini publik yang terbangun seakan kebijakan 1.000 rumah subsidi ini adalah ‘hadiah’ dari pemerintah. Itulah mengapa urgensi kebijakan 1.000 rumah subsidi bagi wartawan patut dipertanyakan.
“Artian subsidinya kan paling dari soal cicilan banknya saja. Wartawan tetap harus bayar. Tapi kemudian seakan ini jadi hadiah pemerintah sehingga opini publiknya ini jadi negatif kepada insan pers secara keseluruhan,” kata Kunto kepada wartawan Tirto, Senin (21/4/2025).
Kunto menilai, jika tidak ada perbedaan antara kebijakan subsidi wartawan dan masyarakat pada umumnya, untuk apa hadir kebijakan tersebut. Apapun profesinya, kata Kunto, ketika sudah memenuhi syarat mengakses perumahan subsidi, semestinya negara menyediakan.
Kesannya kebijakan pemerintah menyediakan 1.000 rumah subsidi dibingkai untuk privilese bagi profesi wartawan. Menurut Kunto, apabila pemerintah serius mendorong kesejahteraan bagi wartawan, akan lebih baik membuat kebijakan tunjangan profesi bagi insan pers. Hal ini bisa dilengkapi dengan jaminan keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas.
“Keamanan atau security wartawan dalam bekerja juga harus dijamin. Jangan ada teror, intimidasi, hingga kekerasan terhadap wartawan lagi,” ucap Kunto.
Diberitakan sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait, mengatakan kebijakan rumah subsidi bagi wartawan mulai diserahkan di bulan depan. Namun, jumlahnya baru 100 unit dan lokasi perumahannya masih akan dibahas lebih lanjut.
“Jadi, (tanggal) 6 Mei 2025 pukul 16.00 WIB akan serah terima 100 kunci untuk wartawan yang lokasinya akan dibicarakan lagi nanti,” kata menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam konferensi pers di Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, BP Tapera, serta BTN yang akan menjalankan program pengadaan 1.000 unit rumah subsidi bagi wartawan. Rumah tersebut akan direalisasikan pada tahun ini di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah berbeda-beda.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pemberian rumah kepada wartawan akan mengacu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS sendiri, kata dia, menggolongkan batasan wartawan yang laik memiliki rumah murah ini termasuk ke dalam desil delapan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menambahkan, wartawan yang berminat bisa mendaftarkan diri ke pihaknya. Nantinya, akan diklarifikasi ke Dewan Pers untuk memastikan keabsahan wartawan. Setelah diverifikasi oleh Dewan Pers, kata Meutya, data akan dicocokan dengan kelaikan penerima berdasar DTSEN. Selain itu, syaratnya yang disertakan pun berdasar gaji wartawan tiap bulannya.
“Kalau untuk yang sudah menikah, maksimal gaji Rp13 juta dan yang belum menikah Rp12 juta per bulan,” ujar Meutya dalam kesempatan yang sama.
Ia menekankan, kebijakan ini tidak dilakukan agar kritik terhadap pemerintah surut. Justru, ia berharap kebijakan ini mendorong wartawan membuat berita yang benar dan bukan hoaks.
“Program ini bukan berarti wartawan tidak lagi boleh mengkritik, silakan mengkritik, tetap diterima. Tapi ini untuk mendukung berita yang benar, jangan berita salah atau hoaks,” tutur Meutya.
Penjelasan yang disampaikan pemerintah soal program ini justru menimbulkan pertanyaan dan keraguan baru. Pertama, kebijakan 1.000 rumah subsidi untuk wartawan tampak dikejar cepat, bahkan ketika lokasinya masih belum jelas. Kedua, dorongan terhadap insan pers memproduksi berita yang benar juga tidak diperlukan, karena itu sudah kewajiban wartawan. Maka dari itu, ketika pemerintah menyebut agar media tidak membuat ‘berita salah’, hal itu malah menimbulkan pertanyaan: apakah pemerintah ingin insan pers terus sejalan dengan narasi mereka?


























