KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon akan segera menertibkan para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Mardika, khususnya yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam apel perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yang berlangsung di Balai Kota Ambon pada Selasa (8/4/25).
Wattimena menyebutkan bahwa penataan Pasar Mardika akan dilakukan melalui koordinasi dengan Penjabat Sekretaris Kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka akan menyusun jadwal khusus untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Pantai Pasar Mardika.
“Penataan kota ini adalah kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan, trotoar, atau bahkan di dalam terminal. Hal ini menimbulkan kemacetan, terutama yang berdampak sampai ke Jalan Tulukabessy,” ungkapnya.
Sebelum proses penertiban dilakukan, dinas terkait diminta untuk memberikan surat pemberitahuan dan pengumuman kepada para pedagang sebagai langkah awal sosialisasi.
Wattimena juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi lagi. Pedagang yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan kartu pedagang.
“Kita ingin kota ini tertata rapi dan bebas dari kemacetan,” ujarnya dengan tegas.
Sebagai informasi, apel perdana ASN ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ely Toisutta, Pj. Sekretaris Kota Roby Sapulette, para pimpinan OPD, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta para lurah se-Kota Ambon. (*/KT)


























