KABARTIMURNEWS.COM.DOBO – Ratusan kapal perusahaan asing penangkap ikan berjaring pukat, kembali beroperasi di Laut Aru, Kabupaten Kep. Aru, Maluku.
Yang menarik, kapal-kapal tersebut berijin pukat udang, kendati perangkatnya pukat ikan. Pukat udang hanya topeng semata.
“Sudah banyak bukti, pak. Dong, bilang dong jaring udang, tapi dong pung peralatan semua jaring trol pukat ikan yang dong pakai beroperasi saat ini,” ungkap sejumlah nelayan di Dobo, kepada kabartimurnews.com, Senin.
Para nelayan, menduga lolos kapal-kapal perusahaan asing menggunakan jaring pukat ikan beroperasi di Laut Aru, saat ini dibacking Kementrian KKP di Jakarta.
Dugaan itu, menurut mereka sangat kuat. Pasalnya, pengawasan terhadap kapal-kapal longgar dilakukan petugas. Dan, petugas seolah membiarkan operasi kapal-kapal itu, begitu saja.
“Pasti backingnya orang kuat, sehingga semua pemeriksaan yang dilakukan petugas kerap lolos. Terbukti kapal-kapal saban hari melakukan trol ikan dengan peralatan pukat di laut ini,” ungkap para nelayan sembari menunjuk kapal-kapal tersebut, yang tengah bertambat di depan pelabuhan Dobo.
Para nelayan lokal setempat meminta, operasional dan pengawasan para petugas, mulai dari KKP, Angkatan Laut, Polairud dan petugas lainnya harus tegas.
Selain itu, mereka juga meminta Presiden Prabowo harus mengambil kebijakan tegas atas beroperasinya kapal-kapal ini di Laut Aru.
“Ini harus diungkap. Dengan begitu ada perhatian Pak Presiden Prabowo, bahwa telah terjadi perampokan hasil ikan kami di luat Aru,” sambung para nelayan lainnya.
Menurut mereka, bila ini dibiarkan yang menanggung rugi atas beroperasinya kapal-kapal bertopeng ijin pukat udang ini, adalah masyarakat Aru.
“Kami akan terus miskin, kalau hasil kami dirampok, seperti ini. Negara harus tegas atas praktek-praktek ilegal semacam ini,” tegas para nelayan itu.
Bahkan mereka juga menduga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), atas operasional ratusan kapal-kapal itu, dilakukan secara ilegal.
“Pertamina patut diduga terlibat dalam skandal ini,” tutup mereka. (KT)


























