Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Polhut Amankan Dua Ekor Rusa Dari Warga SBT

badge-check


Polhut Amankan Dua Ekor Rusa Dari Warga SBT Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak dua ekor rusa timor (Rusa timorensis) yang dipelihara secara ilegal oleh warga di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto mengatakan, operasi penyelamatan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan rusa tersebut.

“Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik, yang akhirnya bersedia menyerahkan dua ekor rusa secara sukarela,” kata Seto, di Ambon, Rabu.

Rusa timor merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang populasinya terus berkurang akibat perburuan dan alih fungsi habitat. Oleh karena itu, BKSDA Maluku terus mengintensifkan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi.

Setelah diamankan, kedua ekor rusa tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya. Ia mengatakan, kondisi satwa dalam keadaan sehat.

BKSDA Maluku juga mengimbau warga agar turut serta dalam upaya pelestarian satwa liar dengan melaporkan kepemilikan atau perdagangan ilegal hewan dilindungi kepada pihak berwenang.

Kepada pelaku, petugas hanya memberikan informasi status perlindungan satwa tersebut dan mereka paham hal yang dimaksud.

“Kemudian satwa tersebut diserahkan secara sukarela kepada petugas dan satwa rusa timor itu sekarang sudah diamankan di Kantor Resort Bula,” ujarnya.

Pihak BKSDA berharap tindakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi keanekaragaman hayati di Maluku.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, bahwa, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku