Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Tegaskan Kepiting Kenari Merupakan Satwa Dilindungi

badge-check


Tegaskan Kepiting Kenari Merupakan Satwa Dilindungi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menegaskan Kepiting Kenari (Birgus latro) atau dikenal juga sebagai Ketam Kenari, merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kepiting Kenari ini dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 12/Kpts/II/1987 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.

Hal ini disampaikan saat petugas Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi yaitu satu Kepiting Kenari dari masyarakat Kota Ambon.

Satwa tersebut ditemukan saat tersangkut di pot bunga yang berada di depan rumah. Saat ini satwa tersebut sudah diamankan di kandang reptil yang berada di PKS Kepulauan Maluku untuk dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

“Kepiting Kenari ini dilindungi karena habitatnya terbatas. Tidak semua tempat ada Kepiting Kenari, dan di Maluku pun hanya di beberapa kepulauan seperti di Seram, Ambon, dan beberapa pulau kecil lainnya,” ujar Seto.

Ia menyatakan Kepiting Kenari memiliki peran penting dalam ekosistem dan termasuk spesies yang rentan terhadap kepunahan. “Kepiting Kenari adalah salah satu satwa unik yang keberadaannya harus dilindungi. Sebagai spesies endemik yang memiliki nilai ekologi tinggi, perburuan atau perdagangan tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas,” ucapnya.

BKSDA Maluku juga mengingatkan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Kepiting Kenari telah masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memburu, menangkap, atau memperjualbelikan Kepiting Kenari. Selain itu kami terus meningkatkan pengawasan di kawasan yang menjadi habitat mereka, termasuk dengan melibatkan masyarakat lokal dalam upaya konservasi,” kata Seto.

Sebagai langkah konkret, lanjutnya, BKSDA Maluku akan melakukan edukasi kepada masyarakat dan memantau perdagangan satwa ilegal melalui operasi rutin. Pihaknya juga bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelaku yang melanggar aturan perlindungan satwa.

Melalui langkah-langkah ini BKSDA Maluku berharap populasi Kepiting Kenari dapat terjaga, sehingga keanekaragaman hayati di wilayah Maluku tetap lestari. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Argentina vs Austria: Fokus Tetap Tercurah kepada Messi

22 Juni 2026 - 16:25 WIT

Trending di Olahraga