Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Dua Tersangka Perusak Kantor KPU SBT Terancam Lima Tahun Penjara

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.BULA – Berkas dua tersangka perusak kantor KPU Seram Bagian Timur (SBT), telah diserahkan penyidik Polres SBT, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari setempat. Kedua tersangka ini terancam hukuman lima tahun penjara.

Penyerahan dua berkas tersangka pengrusakan Kantor KPU SBT ini, disampaikan Kejari SBT melalui Kepala Seksi Intelijen Kajari SBT, Vector Mailoa, kepada wartawan di kantornya, Kamis, kemarin.

“Berkas berikut tersangka  dan barang bukti, diserahkan penyidik Polres SBT, pada Senin, 13 Januari 2025, siang,” aku Mailoa.  Selain dua tersangka pengerusakan Kantor KPU SBT,  juga ada sejumlah berkas lainnya pada kasus tindak pidana  yang diserahkan bersamaan.

Kedua tersangka pengrusakan kantor KPU SBT, yakni: Sunet alias Ifan dan Ahmad Siwa-siwan alias Egen. Keduanya bakal dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka  akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 5,6 tahun.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan, pada Lapas Wahai, untuk menunggu JPU  menyiapkan dakwaan ke Pengadilan untuk disidangkan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui perusakan Kantor KPU SBT terjadi pada 6 Desember 2024 lalu. Kasus ini bermula ketika massa pendukung pasangan calon bupati tertentu memprotes proses rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berjalan di kantor KPU setempat.

Awalnya aksi berjalan aman dan tertib. Namun, beberapa saat kemudian situasi tak terkendali yang berujung pelemparan kantor KPU.

Sejumlah massa sempat merangsek masuk ke dalam ruangan KPU sambil mengamuk dan melakukan pengrusakan. Hujan batu mewarnai aksi protes yang mengakibatkan sejumlah kaca jendela kantor pecah.

Selain itu, dua personel  polisi yang berjaga di lokasi juga terluka akibat lemparan batu. Dalam insiden ini, polisi kemudian mengamankan dua orang untuk diproses lebih lanjut. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Trending di Maluku