KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta, berencana akan bersurat kepada Jaksa Agung Burhanuddin terkait dugaan mangkraknya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tingg (Kejati) Maluku, salah satunya kasus korupsi Ambon Plaza.
Hal ini diungkapkan, Ketua Umum Koppaja Mr Mukhsin Nasir, dalam percakapannya bersama wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. “Koppaja banyak menerima informasi dan laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi mangkrak di meja Kejati Maluku,” ungkap Mukhsin Nasir.
Dia mengungkap sejumlah kasus korupsi diduga mangkrak yang dilaporkan masyarakat.
Diantaranya, kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran Rp13 miliar, kasus Dugaan Korupsi 140 Ruko di kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghabiskan anggaran Rp38 miliar.
Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke penyidikan.
Belum lagi kasus dugaan korupsi Ambon Plaza (Amplaz), BRI Namlea-Ambon, yang saat ini juga masih dalam penyelidikan mereka.
Mukhsin Nasir menyatakan, tindakannya menyurati Jaksa Agung Burhanuddin dimaksudkan agar Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Maluku Agoes SP bergerak cepat tidak lamban menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.
“Jangan sampai mangkrak lagi di tahun 2025. Kalau ini terjadi gak ada yang selesai perkara korupsi di Kejati Maluku,” terangnya.
Dia sepakat dengan pendapat masyarakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Uang negara, uang rakyat yang disalahgunakan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Nah, jaga citra, jaga kepercayaan publik sebagaimana perinta Jaksa Agung,” pungkasnya. (KT)


























