KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA – Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jakarta, berencana akan bersurat kepada Jaksa Agung Burhanuddin terkait dugaan mangkraknya sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tingg (Kejati) Maluku, salah satunya kasus korupsi Ambon Plaza.
Hal ini diungkapkan, Ketua Umum Koppaja Mr Mukhsin Nasir, dalam percakapannya bersama wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. “Koppaja banyak menerima informasi dan laporan masyarakat terkait sejumlah kasus dugaan korupsi mangkrak di meja Kejati Maluku,” ungkap Mukhsin Nasir.
Dia mengungkap sejumlah kasus korupsi diduga mangkrak yang dilaporkan masyarakat.
Diantaranya, kasus proyek Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang menelan anggaran Rp13 miliar, kasus Dugaan Korupsi 140 Ruko di kawasan Pasar Mardika Kota Ambon, Pembangunan Jembatan Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang menghabiskan anggaran Rp38 miliar.
Kasus ini sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu. Sayangnya belum juga tuntas hingga ke penyidikan.



























