KSBSI Siap Turunkan Ribuan Buruh Desak Pemda Malteng Terapkan UMK 2025
KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI - Federasi Serikat Buruh NIKEUBA, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Maluku Tengah ancam bakal kerahkan ribuan buruh dari berbagai sektor untuk menggelar aksi di Masohi.
Aksi mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 selambat-lambatnya pada 30 November 2024.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Ketua DPC-FSB.NIKEUBA-KSBSI KABUPATEN Maluku Tengah (Malteng),Jossy Tuhuleruw di Masohi. Senin (11/11/2024).
Jossy menjelaskan, peran pemerintah harus berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum.
“Nah, dengan adanya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum,” jelasnya.
Ditegaskannya, pada pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Dengan dasar aturan inilah kami meminta dengan tegas keadilan yang merata bagi kelangsungan para Buruh-Pekerja dan keluarganya,sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari pembangunan Nasional,” tegasnya.
“Ini merupakan wujud perlindungan pemerintah agar pekerja atau buruh masa kerja 1 (satu) tahun tidak dibayar dengan upah murah,” timpalnya.
Namun, sambung Jossy tentu saja dalam pelaksanaan upah minimum nantinya tergantung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Bumi Pamahanunusa ini.
Lebih lanjut, Tuhuleruw mengatakan, formulasi penyesuaian atau kenaikan upaya minimum ini menggunakan 3 (tiga) variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
“Salah satunya peran Dewan Pengupahan Kabupaten memiliki kewenangan menentukan nilai, guna dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan”, jelasnya Tuhuleruw. (KTA)
Komentar