KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Terdakwa pemilik dua paket narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat lima gram, atas nama Lukas R Mokiha ini, awalnya dituntut enam tahun kurungan penjara oleh jaksa. Mirisnya, Lukas ternyata seorang anggota Polri.
Hukuman tersebut dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (31/10).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lukas R Mokiha selama 6 tahun kurungan penjara,” tegas Hakim Wilson.
Terdakwa, menurut hakim bersalah melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Adapun hukum yang meringankan dan memberatkan terdakwa, ungkap majelis hakim, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui semua perbuatannya.
Sementara yang memberatkan adalah, terdakwa telah melawan hukum yang tidak pantas dilakukan sebagai seorang anggota Polri. Dengan menjual, bahkan mengedarkan sabu-sabu narkotika golongan 1 itu.
Selain itu, Hakim juga meminta barang bukti berupa 2 bungkus plastic ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Berikut, satu unit handphone merk nokia 150 warna hitam dirampas untuk dimusnakan.
Namun, Vonis 6 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senia Pentury yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. (KTS)


























