KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pejabat Sementara (Pjs). Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Melkias M. Lohy, M.T., memimpin Apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada serentak Tahun 2024 di Kecamatan Pulau Leti, Kabupaten MBD. Apel tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Nusleti Raileti, Jumat (25/10/2024),.
Apel tersebut juga dihadiri oleh para staf Ahli, Asisten Bidang Pemerintahan dan Asisten Bidang Administrasi Umum, pimpinan OPD, Forkipimcam, para ASN, tenaga Non ASN,sekecamatan Pulau Letti.
Pada saat apel Melkias Lohy membacakan Ikrar Netralitas ASN dan diikuti, seluruh ASN secara bersama-sama. Selain pembacaan ikrar ada juga penandatanganan Pakta Integritas oleh ASN.
Melkias Lohy dalam kesempatan pertama kunjungan kerjanya di Kecamatan Pulau Leti, mengungkapkan bahwa dirinya ingin memimpin langsung apel ini sebagai bentuk keseriusannya dalam menegakkan netralitas ASN.
“Hari ini adalah kesempatan perdana dalam rangka kunjungan kerja di Kecamatan Pulau Leti, karena itu saya awali perjumpaan dalam tugas dan tanggung jawab dengan memimpin Apel Netralitas Aparatur Sipil Negara,” tegasnya.
Beliau mengingatkan bahwa ASN dan pegawai non-ASN wajib menjaga profesionalisme, bebas dari intervensi politik, serta menjauhkan diri dari segala bentuk konflik kepentingan. Hal mana, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Selain menekankan netralitas, Pjs. Bupati juga mengingatkan para pegawai untuk bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya minta hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena seluruhnya ada regulasinya dan aturan yang ketika saudara tanpa sadari bisa terkena undang-undang IT,” ujar Pjs. Bupati MBD.
Dia juga menekankan, agar media sosial dapat menjadi alat untuk mendamaikan bukan merusak banyak orang. Karena itu dirinya meminta agar seluruh ASN dan tenaga pendidik ikut turut mengedukasi generasi muda dalam bermedia sosial.
Agar tidak merusak karakter anak sekolah, seperti ujaran kebencian dan fitnah yang dapat merusak karakter itu.
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin antara lain, memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya yang terkait peserta pemilu. Sosialisasi atau kampanye pada media sosial atau online. Menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif.
Atau membuat postingan, comen, share, like, bergabung atau follow di dalam group atau akun pemenangan.
Lebih lanjut, Pjs Bupati mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. ASN diharapkan menghindari penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak segala bentuk politik uang.
Apabila terdapat ada yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku agar diberlakukan ketentuan peraturan yang berlaku seperti pemotongan tunjangan kinerja 25%, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ulasnya.
Pada kesempatan itu beliau juga memotivasi para tenaga non-ASN yang akan mengikuti seleksi PPPK untuk mempersiapkan diri dengan baik. “Siapkanlah mental, dan siapkanlah, belajar yang ada; berdoa dan bekerja, hasilnya pasti luar biasa,” katanya.
Ia berharap seluruh tenaga non-ASN tetap optimis, menjaga hubungan baik, dan saling mendukung dalam persiapan seleksi tanpa merusak persaudaraan.
Mengakhiri amanatnya, Pjs. Bupati menyampaikan harapan agar semua ASN dan tenaga non-ASN tetap menjaga keharmonisan sosial dan tidak menjadikan perbedaan pilihan politik sebagai pemicu konflik. Dia berharap semua pihak tetap saling menghormati, menjunjung persatuan demi pembangunan daerah yang lebih baik. (KTS)


























