Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Pilkada

Ini Temuan Pelanggaran Bawaslu Maluku di Tahapan Kampanye

badge-check


Ini Temuan Pelanggaran Bawaslu Maluku di Tahapan Kampanye Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Salah satunya tahapan pelanggaran kampanye di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang dilakukan Istri Abdullah Vanath, calon Bupati setempat, dengan menyinggung beberapa suku.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Selain terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), juga soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi yang dilarang, kalimat bernada menyerang suku dan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.

Sejumlah masalah itu terjadi di beberapa kabupaten/kota di Maluku. Kini masih dalam penanganan jajaran Bawaslu di daerah. Misalnya di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), ada APK yang berpotensi menimbulkan gesekan karena pada latar APK tersebut bergambar simbol rumah ibadah.

Kemudian di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ada calon bupati yang berkampanye dengan menyinggung beberapa suku. “Dan itu sementara ditangani Bawaslu SBT maupun dalam proses di Gakkumdu,” terangnya.

Dugaan pelangggaran kampanye juga ditemukan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Yang mana ada yang memutar musik dengan volume yang keras sehingga mengganggu jalannya kampanye salah satu paslon bupati di daerah tersebut.

“Itu juga dilaporkan ke Bawaslu dan sementara dalam pembahasan. Karena mengganggu jalannya kampanye,” ucapnya

Dikatakan, ada juga soal dugaan pengumpulan e-KTP oleh Ketua pengawas kecamatan (Panwascam) Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kendati yang bersangkutan telah mengklarifikasi bahwa pengumpulan e-KTP dilakukan sebelum penetapan calon Bupati-Wakil Bupati, namun dari hasil pemeriksaan ditemukan yang bersangkutan meminta uang dari tim sukses Paslon tertentu. lDan sanksinya, Bawaslu telah memberhentikan Ketua Panwascam Selaru dari jabatannya,” ucapnya.

Sebagai langkah pencegahan selanjutnya, Bawaslu telah melakukan sosialisasi kepada calon dan tim kampanye mengenai aturan yang berlaku. “Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada untuk menjaga integritas pemilu,” katanya.

Bawaslu Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum selama tahapan kampanye. Diharapkan, dengan tindakan yang tegas dan transparan, pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat diminimalisir dan pemilu dapat berjalan dengan fair. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika melihat tindakan yang mencurigakan terkait kampanye. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Oratmangun Desak Struktur Saham BUMD Ditata Proporsional

24 Mei 2026 - 23:49 WIT

Bukan Cuma Jaga Keamanan, Polisi di Maluku Kini Masuk Kelas Ajarkan Hukum ke Pelajar Kepulauan

21 Mei 2026 - 01:24 WIT

Kawal Megaproyek Blok Masela, Pemprov Maluku Satukan Kekuatan TNI-Polri

20 Mei 2026 - 13:57 WIT

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku