KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Salah satunya tahapan pelanggaran kampanye di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang dilakukan Istri Abdullah Vanath, calon Bupati setempat, dengan menyinggung beberapa suku.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Selain terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), juga soal Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi yang dilarang, kalimat bernada menyerang suku dan lainnya,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.
Sejumlah masalah itu terjadi di beberapa kabupaten/kota di Maluku. Kini masih dalam penanganan jajaran Bawaslu di daerah. Misalnya di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), ada APK yang berpotensi menimbulkan gesekan karena pada latar APK tersebut bergambar simbol rumah ibadah.
Kemudian di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), ada calon bupati yang berkampanye dengan menyinggung beberapa suku. “Dan itu sementara ditangani Bawaslu SBT maupun dalam proses di Gakkumdu,” terangnya.