KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Panglima Daerah Militer (Pangdam) XV Pattimura mengingatkan bahwa dirinya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, bahkan hingga pemecatan, terhadap prajurit yang terlibat dalam politik jelang Pilkada Maluku 2024.
“Saya akan bertindak tegas jika ada yang bermain-main dengan politik. Ini saya sampaikan kepada seluruh prajurit Kodam XV/Pattimura,” ujar Pangdam XV Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, dalam keterangannya di Ambon, Jumat.
Pernyataan ini disampaikan saat Pangdam melakukan kunjungan kerja ke Korem 151/Binaiya.
Larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat politik praktis diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU tersebut menegaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota partai politik serta tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
Dalam UU tersebut, tentara profesional adalah mereka yang terlatih, terdidik, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis, tidak terlibat bisnis, dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.
Maksud dari larangan terlibat politik praktis adalah bahwa prajurit TNI hanya mengikuti politik negara. Artinya, TNI wajib tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang dibuat oleh Presiden melalui mekanisme ketatanegaraan.
Prajurit TNI juga dilarang untuk memberikan komentar, menilai, mendiskusikan, atau memberikan pengarahan terkait kontestan Pemilu kepada keluarga maupun masyarakat. Mereka juga dilarang berada di tempat penyelenggaraan Pemilu, serta tidak boleh menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.
Selain itu, Pangdam menegaskan bahwa tugas utama prajurit adalah memenangkan hati dan pikiran rakyat melalui tindakan yang tepat dan penuh empati, sehingga dapat meraih kepercayaan masyarakat dan siap membantu mereka yang membutuhkan.
Terkait disiplin, Pangdam mengingatkan agar prajurit menjauhi segala bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena dampaknya akan merugikan diri sendiri, keluarga, maupun satuan.
“Prajurit yang melanggar akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari, Pangdam mengimbau prajurit untuk bekerja dengan niat ibadah, ikhlas, loyal, serta senantiasa memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
“Prajurit harus responsif terhadap perkembangan situasi, melakukan deteksi dini, dan bertindak cepat. Bagi prajurit yang bertugas di wilayah-wilayah, agar selalu berinteraksi dengan tokoh-tokoh berpengaruh, dan memanfaatkan media sosial secara positif,” tambahnya.
Dalam kunjungan tersebut, Pangdam didampingi oleh beberapa pejabat, antara lain Irdam XV/Pattimura Muhammad Ali, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, Asren Kodam XV/Pattimura Kolonel Inf Fendri Navyanto Raminta, Asintel Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf Roy Hansen J. Sinaga, Asops Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf Rizal Faizal Helmi, Aspers Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf Fajar Tri Yulianto, dan Aster Kasdam XV/Pattimura Kolonel Kav Suteja. (AN/KT)


























