Bawaslu Minta Laporkan PTPS Jika Terindikasi Partisan Paslon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengimbau masyarakat untuk melaporkan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) jika terindikasi partisan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada 2024.
“Kami minta masyarakat turut melapor disertai bukti cukup jika menemukan anggota PTPS yang telah lulus seleksi administrasi tetapi terindikasi partisan paslon,” kata Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellay, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, hal ini dimaksudkan menghindari potensi kecurangan yang bisa saja dilakukan oleh yang bersangkutan dalam melakukan tugas sebagai pengawas nantinya di TPS.
"Itu upaya mitigasi yang bisa kami lakukan adalah mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat untuk dilakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan saat wawancara nantinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran PTPS Pilkada 2024 di Provinsi Maluku gelombang pertama periode 12 - 28 September 2024 dan gelombang kedua 1 - 10 Oktober 2024.
Hasil rekapitulasi pendaftar PTPS Provinsi Maluku sesuai data Bawaslu kabupaten/kota tertanggal 10 Oktober 2024, yakni gelombang pertama sebanyak 4.934 pendaftar, dan menjadi 5.498 pendaftar di gelombang kedua dari 3.301 TPS.
Artinya terdapat penambahan pendaftar sebanyak 564 pendaftar dengan prosentase laki-laki 2.702 pendaftar (49 persen) dan perempuan 2.796 pendaftar (51 persen).
Jumlah TPS yang belum ada pendaftarnya pada gelombang satu sebanyak 171 TPS, sementara pada gelombang dua masih terdapat 31 TPS yang tidak ada pendaftar dan berada di tiga kabupaten/kota diantaranya, Ambon (27 TPS), Seram Bagian Barat (1 TPS) dan Maluku Tengah (3 TPS).
Sedangkan jumlah TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar sebanyak 1.012 TPS di sebelas kabupaten/kota. Untuk pendaftar PTPS berkebutuhan khusus atau difabel dari 5.498, hanya dua orang yakni di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ia menyatakan, alternatif pengisian PTPS yang belum terisi, sesuai dengan ketentuan yakni Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024, huruf (M).
Dijelaskan bahwa dalam hal telah dilakukan perpanjangan, jumlah peserta yang mengikuti seleksi administrasi dan wawancara belum memenuhi jumlah sesuai kebutuhan PTPS, Panwaslu kecamatan mendistribusikan peserta hasil seleksi administrasi dan wawancara dari kelurahan/desa yang memiliki jumlah peserta melebihi kebutuhan dengan ketentuan adalah didistribusikan ke kelurahan/desa terdekat dengan persetujuan calon PTPS yang bersangkutan.
Selanjutnya, jika dalam hal ketentuan distribusi PTPS dari kelurahan/desa terdekat belum terpenuhi, Panwaslu kecamatan melalui Bawaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Panwaslu kecamatan terdekat yang memiliki jumlah hasil seleksi PTPS melebihi jumlah kebutuhan untuk melakukan distribusi calon PTPS dengan ketentuan bahwa distribusi dilakukan dari kecamatan terdekat dengan persetujuan calon PTPS yang bersangkutan.
“Dan apabila hal tersebut tidak terpenuhi juga, Panwaslu kecamatan melakukan penugasan khusus kepada Panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan PTPS tertentu yang belum memiliki PTPS,” ucap Stevin. (AN/KT)
Komentar