KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Informasi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1, Agus Ririmasse-Novan Liem yang disampaikan ke Bawaslu Kota Ambon, terkait penggunaan tempat ibadah terjawab sudah.
Bawaslu Kota Ambon tidak menemukan adanya penggunaan tempat ibadah namun kampanye yang dilakukan pasangan dengan jargon AMAN itu dilakukan di Gedung Serbaguna Sektor 3, Jembatan Hautuna, Kelurahan Batu Meja.
“Bahwa diketahui, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada gedung Serbaguna Sektor 3, Skip – Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau,” ungkap Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky dalam siaran persnya, Senin (14/10).
Sehwaky menjelaskan pada 4 Oktober 2024 pihaknya mendapati foto dan video yang dibagikan warga Kota Ambon melalui WhatsApp, terdapat salah satu Paslon Walikota-Wakil Walikota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmasse dan Novan Liem yang melaksanakan kampanye.
Sehubungan dengan informasi awal yang diterima, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum Nomor : 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye serta mengistruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.
“Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan saat kampanye tersebut dilaksanakan, Panwaslu Sirimau bersama Pengawas Kelurahan/Desa Batu Meja juga turut hadir melakukan pangawasan berdasarkan surat pemberitahuan jadwal kampanye di Gedung Serbaguna Sektor 3, Jembatan Hautuna, Kelurahan Batu Meja pukul 17.00-18.00 WIT.
“Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah (gedung Gereja) akan tetapi dilakukan pada gedung Serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer,” urainya.
Dikatakan Jemaat GPM Ebenhaezer Skip memiliki 2 gedung Gereja yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta terdiri dari 13 sektor pelayanan.
“Dengan demikian, sesuai hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Panwaslu Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye,” tegasnya.
Sesuai hasil pengawasan dan penelusuran sambung dia tidak temukan dugaan pelanggaran kampanye, sehingga Bawaslu Kota Ambon menyatakan persoalan tersebut selesai. (KTL)


























