KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku jelang Pilkada serentak 2024 tetap jadi perhatian Bawaslu. Dengan maraknya keterlibatan ASN di politik praktis dengan mendukung calon kepala daerah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tertentu tetap ditindak serius.
Menyikapi itu, anggota Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin yang ditunjuk sebagai ketua Pokja mengaku, Bawaslu telah bentuk tim ini sejak 4 Oktober 2024.
Tujuan tim dibentuk guna lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap netralitas ASN jelang Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang yang bakal berlangsung di Maluku.
Dimana netralitas ASN tetap jadi sorotan berbagai media massa di Maluku. “Tim Pokja Netralitas ASN akan bahas segala dinamika yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Maluku,” jelas Daim yang diterima Kabar Timur Jumat (11/10/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Maluku ini mengaku tim Pokja terdiri dari 11 anggota. Mereka merupakan gabungan dari beberapa unsur yakni Bawaslu, Kesbangpol dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Maluku.
Dengan kolaborasi tersebut maka, pengawasan terhadap netralitas ASN di Maluku sudah pasti dioptimalkan. Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU RI yang sudah mengatur dengan jelas berkaitan netralitas ASN.
“Memang untuk setiap ASN mereka punya hak pilih. Tapi menurut aturan mereka harus netral. Tidak boleh terlibat aktif, termasuk memberikan reaksi di media sosial yang berisi kampanye, apalagi jadi tim pemenangan atau tim kampanye,” jelas Daim.
Dia juga membenarkan adanya dugaan pelanggaran ASN di Maluku berdasarkan pemberitaan sejumlah media. Yang mana pihaknya sementara lakukan penelusuran guna memastikan kebenarannya informasi tersebut.
Diakuinya, kendati pelanggaran itu memang ada, tetapi tidak adanya saksi yang bersedia memberikan keterangan, maka hal ini belum bisa dipastikan kebenarannya. Guna mengungkap dugaan keterlibatan ASN tersebut.
“Untuk memproses adanya pelanggaran netralitas ASN, kita butuh paling sedikit dua alat bukti dan saksi,” tandas Daim Baco Rahawarin.(KTS)


























