KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba.
“Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, Kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindak secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Rabu.
Perintah tersebut disampaikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada (27/8) berhasil menangkap seorang oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra.
Anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik berhasil menangkap teman perempuannya berinisial PM bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di desa Kailolo.
Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.