Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Kakek Bisu Dituntut Delapan Tahun Penjara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya, sudah lanjut usia, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5) 2024 sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon).

Aksi yang dilakukan terdakwa adalah menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara dan melakukan persetubuhan secara paksa.

Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Huliselan dari Lembaga Humanum Maluku. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Iksamuni Kutuk Tindakan Main Hakim Oknum Brimob di Bula

24 September 2025 - 22:25 WIT

Lewat Perpustakaan Sekolah

24 September 2025 - 22:21 WIT

Maluku Ekspor 45 Ton Komoditas Perhutanan Sosial ke China & India

24 September 2025 - 22:19 WIT

Usut Kasus Penganiayaan di Bula

Kapolda Maluku Perintah Dansat Brimob Usut Tuntas

24 September 2025 - 01:07 WIT

Polsek Leihitu Sita 100 Liter Miras Sopi

24 September 2025 - 01:02 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum