KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Usut tuntas yang terlibat. Apakah aparat atau pejabat, tetap tegakan keadilan.
Pengurus Besar (PB), Iksamuni, mengeluarkan lima poin sikap, menyikapi insiden “penyerangan” oknum anggota Brimob, terhadap rumah keluarga Abdul Rumadai, di Kota Bula, 22 September 2025.
Dalam rilis yang diterima Redaksi kabartimurnews.com, Rabu, 24 September 2025, yang diteken Ketua Umum (Ketum) PB Iksamuni, Irwan Patty, menyampaikan lima poin menyikapi masalah ini.
Poin pertama, PB Iksamuni meminta, polisi agar tegas mengusut dengan tuntas insiden dimaksud, sesuai hukum yang berlaku.
“Usut tanpa tebang pilih, dia seorang apparat atau pejabat. Tegakkan keadilan,” tulis PB Iksamuni, dalam rilis itu.
Kedua, ditegaskan, apabila benar insiden tersebut akibat minuman keras “miras” maka, polisi harus jadi garda terdepan memberantas segala jenis “miras” yang beredar di kota yang mayoritas beragama itu.
Ketiga, PB Iksamuni mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh para oknum Brimob. “Kami, PB Iksamuni, mengutuk tindakan para oknum anggota Brimob tersebut,” tulis mereka.
Point, ke-empat, mereka meminta Masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya insiden tersebut kepada apparat penegak hukum mengusutnya.
Diakhir pernyataannya PB Iksamuni, mengimbau semua pihak untuk mengawal proses hukum atas insiden tersebut sampai ada keadilan.
“Mari kita kawal proses hukum masalah ini hingga ada keadilan bagi korban dalam insiden tersebut,” tutup rilis PB Iksamuni ini. (KT)



























