KABARTIMURNEWS,COM, AMBON – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 341 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada hari kemerdekaan RI ke-79.
“Kami baru saja mengusulkan 341 orang untuk memperoleh remisi hari kemerdekaan namun sampai saat ini kami masih menunggu SK remisi tersebut,” kata Kepala Lapas kelas IIA Ambon Mukhtar di Ambon, Kamis.
Mengenai besaran remisi hari kemerdekaan, Mukhtar mengatakan besaran remisi tersebut bervariasi ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan hingga bebas.
“Kami sementara menunggu surat keputusan dari Kemenkumham dan kalau semua sudah rampung, nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 saat upacara kemerdekaan akan diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, atau Gubernur Maluku,” ujarnya.
Mengenai persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan Mukhtar mengatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan.