Kasus Video Viral Murid SMP Ambon Tunggu P21
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Berkas perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap siswsi SMP A (13) dan M (14), sedang, diteliti jaksa, pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Sudah tahap satu, menuggu P21. Dalam pekan ini, sudah lengkap. Kasus ini cepat saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, bila berkas tiga tersangka, JP, AK dan DS lengkap, langsung diserahkan ke jaksa. Karena para tersangka merupakan anak di bawah umur, perlakukan mereka juga khusus.
"Anak di bawah umur tentu ada penanganan khusus. Makannya mereka tidak ditahan di sini (Polda) tapi dititipkan di Rumah Khusus di Passo," ujar perwira dengan tiga melati dipundak ini.
Dijelaskan, video asusila yang lokasinya di kuburan Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, itu disebarkan sendiri oleh JP.
"Dari situ kemudian video itu viral. JP kita kenakan dua pasal, pornografi dan UU ITE. Kalau dua temannya (AK dan DS) hanya kena pasal pornografi," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Maluku amankan JP, AK dan DS. Ketiga tersangka ini melakukan aksi tak terpuji kepala A dan M, yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Mirisnya, perbuatan itu, mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.
Asusila ini sudah berlangsung April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban mengonsumsi miras jenis sopi. (KT)
Komentar