DPSBI Maluku Tolak “TAPERA”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024, terus bergulir.
Buktinya, Dewan Pekerja Buruh Sejahtera Indonesia (DPBSI) Maluku, melakukan aksi unjuk rasa di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (10/6).
Apesnya, aksi yang dipimpin Ketua Serikat Buruh Pekerja Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku, Yeheskel Haurissa itu, hanya diterima oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal. Pasalnya, pimpinan dan anggota DPRD tidak berada ditempat.
Saat ditemui di dalam ruang paripurna, pendemo secara tegas menolak iuran Tapera bagi pekerja buruh di Maluku. "Kami menolak iuran Tapera bagi pekerja Buruh,"sergah Haurissa.
Selain itu, dalam pernyataannya Haurissa juga mendorong agar menghentikan diskriminasi terhadap pekerja tetap, terutama kompensasi yang harus diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kepada seluruh pekerja tetap di Maluku tidak ada kompensasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Jaminan sosial ketenagakerjaan yang hingga hari ini pemerintah belum begitu adil dalam mendistribusikan Jaminan ketenagakerjaan tersebut,” sindirnya.
Begitu juga pekerja buruh Nelayan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang selama ini tidak diperhatikan oleh pemerintah, sebagai dampak hadirnya ratusan Kapal Andon dari Sulawesi, dengan mengeruk hasil laut di Maluku, atas kerjasama yang dibangun oleh Pemerintah Maluku dengan Pemerintah Sulawesi.
"Ini penting saya kira nelayan lokal tidak dimanfaatkan, tetapi nelayan luar Maluku, PAD juga tidak dapat dari situ,"ingatnya.
Menanggapi aspirasi dari serikat Buruh, Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sekretariat DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, berjanji akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari serikat buruh ke pimpinan DPRD, untuk ditindaklanjuti. (KTL)
Komentar