Oknum Polisi Pemerkosa Anak di Ambon Teracam Dipecat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Oknum polisi berinisial SF alias SR tersangka tindakan pemerkosa anak dibawa umur terancam dipecat dari kesatuan. Selain, pemecatan, juga diadili dalam proses hukum pidana.
Sanksi kode etik terhadap tersangka, yang juga Ketua RT Pinang Putih, Kota Ambon, ini sudah berjalan.
"Pak Kapolda sejak awal telah perintahkan agar pelaku diproses secara hukum, baik pidana maupun kode etik Polri," ungkap Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah, kepada wartawan, akhir pekan, kemarin.
Menurutnya, untuk kode etik, pelaku telah diperiksa penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri. "Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Dan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi," terangnya.
Saat ini, lanjut dia, proses pemberkasan terhadap tersangka oleh penyidik Propam Polda Maluku telah rampung atau selesai dan segera tersangka disidang kode etik. “Jadi pemberkasannya sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal sidang saja,” akunya.
Tersangka dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang Kewajiban dan Larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dikatakan, kasus oknum polisi ini jadi atensi Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif, dengan menginstruksikan kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik.
"Pak Kapolda perintahkan Kapolresta Ambon berikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon," tambah perwira dengan dua melati dipundak ini.
PENDAMPINGAN
Sementara personel Binmas beserta Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan pendampingan terhadap seorang bocah delapan tahun yang menjadi korban rupaksa atau persetubuhan secara paksa yang dilakukan oknum polisi. "Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31/5) di rumahnya," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S. Luhukay di Ambon, Minggu.
Dari program pendampingan itu, pihak PPA menyampaikan kepada orang tua dan keluarga korban kalau kasus ini dilanjutkan sampai proses persidangan.
Menurut dia, proses hukum sudah berjalan dan perintah Kapolresta untuk memproses serta menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana mau pun kode etik tanpa pandang bulu.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan akan terus dikawal oleh kepolisian sampai sampai tuntas, dan untuk korban diharapkan tetap semangat menjalani aktivitas," ucap Janete.
Ikut dalam program pendampingan tersebut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay beserta KBO Binmas Polresta Ambon Ipda S. Taberima beserta personel binmas, Unit PPA Polresta Ambon dan P2TP2A Kota Ambon Reta Purba.
Sebelumnya oknum anggota polisi berinisial RS alias Syaiful (43) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berlanjut sejak 2023 dan aksinya kembali dilakukan pada 4 Mei 2024.
Korban juga merupakan tetangga sekaligus teman anak pelaku di sekolah.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku setelah ibu kandung korban melihat cara jalan anaknya yang tidak normal setelah perubahan perilaku setelah disetubuhi pelaku, dan setelah didesak akhirnya bocah tersebut menceriterakan peristiwa yang dialaminya.
Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," ujarnya.
Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik. (AN/KT)
Komentar