Tim Penyuluhan Hukum Kejati Gelar Kegiatan JMS di SMK Muhammadiyah
KABARTIMURNEWS. COM, AMBON - Bertempat di SMK Muhammadiyah, Jl. Kh. Ahmad Dahlan - Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 10.00 Wit
Hadir sebagai Narasumber, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H (Kasi C Bidang Intelijen), Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H (Kasi D Bidang Intelijen) dan Hasan Tahir, S.H.,M.H (Kasi E Bidang Intelijen).
Materi bertajuk “Perkenalan Singkat Kejaksaan Republik Indonesia”, “Pencegahan Peredaran Narkoba di Kalangan Usia Produktif” dan “Penerapan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE)”.
Turut hadir Wakil Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Ambon, para dewan guru dan 50 siswa – siswi yang tergabung dari berbagai jurusan antara lain Desain Permodelan dan Informasi Bangunan, Asisten Keperawatan, Teknik Komputer dan Jaringan, Farmasi Klinis dan Komunitas.
Mewakili Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Ambon, Wakasek Bidang Kehumasan mengapresiasi kedatangan tim Kejati Maluku yang telah memilih SMK Muhammadiyah Ambon sebagai lokasi pelaksanaan JMS tersebut. Yang menurutnya kegiatan dimaksud sudah pasti bermanfaat bagi siswa – siswi.
Untuk menjadi bekal dikemudian hari sebelum menuju ke Perguruan Tinggi.
Hal senada disampaikan oleh Kasi C Bidang Intelijen, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H selaku Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku. Pihaknya juga mengapresiasi pihak SMK Muhammadiyah Ambon yang telah menerima kegiatan JMS tersebut.
Sehingga pelaksanaan kegiatan berjalan sebagaimana mestinya. Dan diharapkan siswa – siswi mampu memahami setiap materi yang disajikan.
"Semua bertujuan mencegah pelanggaran maupun kejahatan, agar dapat dicegah sejak usia dini," ujar Kasi C Bidang Intelijen, Aizit P. Latuconsina.
Dari pemaparan yang disampaikan narasumber, siswa–siswi terlihat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi. Terlihat dari berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kewenangan Kejaksaan RI maupun perkembangan penanganan Kasus Narkoba dan Kasus ITE.
Demikian juga terkait langkah Pemerintah dalam mengurangi angka kejahatan yang melibatkan kalangan pelajar. Diakhir penyampaian materi, Tim Peyuluhan Hukum Kejati meminta para siswa yang hadir dapat menjadi “Agent Of Change”.
"Yakni pelopor perubahan dan pendobrak nilai-nilai yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan aturan," ingat Aizit P. Latuconsina.
Agar mampu menjaga nilai – nilai luhur bangsa dan nilai positif di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. "Untuk menjadi pribadi yang tangguh, kuat dan ulet dalam menghadapi tantangan," ujar Plt Kasipenkum Kejati Maluku itu.
Akhirnya, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dari tim Kejati Maluku di SMK Muhammadiyah Ambon ini ditutup dengan pemberian cenderamata dan makan siang bersama. (KTA)
Komentar