Cabuli Anak Bawah Umur Pollatu Divonis 5, 6 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Terdakwa Isak Pollatu (61) divonis 5 tahun 6 bulan setelah mencabuli korban anak di bawah umur berinisial ST. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Martha Maitimu itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan lakukan pencabulan.
"Sesuai fakta persidangan, mengadili dan oleh karena itu terdakwa Izak Pollatu dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," cetus hakim ketua Martha sesaat sebelum mengetok palu sidangnya, di PN Ambon Senin (25/3).
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Dengan barang bukti celana pendek dikembalikan ke korban "ST."
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu sudah sesuai tuntutan jaksa.
"Kami menilai sudah cukup sesuai," ujar Tri Hendro Unanor yang juga penasehat hukum terdakwa Pollatu, usai persidangan.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Polattu diketahui pelaku pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, juga JPU Kejari Ambon Endang Anakoda SH MH berlangsung di PN Ambon.
Dalam pertimbangan majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Endang Anakoda. JPU pada persidangan sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa Pollatu 7 tahun penjara. (KTA)
Komentar