Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Cabuli Anak Bawah Umur Pollatu Divonis 5, 6 Tahun  

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Terdakwa Isak Pollatu (61) divonis 5 tahun 6 bulan setelah mencabuli korban anak di bawah umur berinisial ST.  Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Martha Maitimu itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan lakukan pencabulan.

“Sesuai fakta persidangan, mengadili dan oleh karena itu terdakwa Izak Pollatu dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” cetus hakim ketua Martha sesaat sebelum mengetok palu sidangnya, di PN Ambon Senin (25/3).

Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Dengan barang bukti celana pendek dikembalikan ke korban “ST.”

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu sudah sesuai tuntutan jaksa.

“Kami menilai sudah cukup sesuai,” ujar Tri Hendro Unanor yang juga penasehat hukum terdakwa Pollatu, usai persidangan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

12 Tokoh Ajukan “Amicus Curiae” Untuk Kasus Korupsi Minyak Mentah

25 Februari 2026 - 07:11 WIT

Polresta Ambon Gandeng Kodim Gencarkan Patroli Kamtibmas saat Ramadhan

22 Februari 2026 - 06:37 WIT

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Oknum TNI dan Polri Terjerat Jaringan Narkoba  “Ratu B3” Gunung Botak

18 Februari 2026 - 00:22 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum