KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Terdakwa Isak Pollatu (61) divonis 5 tahun 6 bulan setelah mencabuli korban anak di bawah umur berinisial ST. Dalam sidang putusan yang diketuai hakim Martha Maitimu itu, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan lakukan pencabulan.
“Sesuai fakta persidangan, mengadili dan oleh karena itu terdakwa Izak Pollatu dipidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” cetus hakim ketua Martha sesaat sebelum mengetok palu sidangnya, di PN Ambon Senin (25/3).
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Dengan barang bukti celana pendek dikembalikan ke korban “ST.”
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya itu sudah sesuai tuntutan jaksa.
“Kami menilai sudah cukup sesuai,” ujar Tri Hendro Unanor yang juga penasehat hukum terdakwa Pollatu, usai persidangan.



























