Kamis Depan Periksa Dua Terdakwa Senpi Ilegal

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Rettob dari Kejaksaan Negeri Ambon menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara senjata api rakitan yang hendak diselundupkan ke Nabire, Provinsi Papua Tengah

"Kamis depan kita periksa kedua terdakwa," singkat Donald Rettob kepada Kabar Timur Kamis (29/2) di Pengadilan Negeri Ambon.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan ilegal dan amunisi dari Maluku ke Papua. Senpi tiga pucuk tersebut diduga akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua dengan harga sekitar Rp 100 juta per pucuk.

Sementara satu tersangka lainnya diketahui masih buron sampai saat ini. Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor Kantor Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon Inspektur Satu Julkisno Kaisupy menjelaskan, pihaknya baru menangkap dua tersangka, yakni Jerry Loupatty alias Jeri dan Fredi Latupeirisa alias Edi.

Dua tersangka ini memiliki hubungan saudara dan berasal dari kampung yang sama. Sementara itu, satu tersangka masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tiga pucuk barang bukti senjata sudah kita sita dan puluhan butir amunisi," aku Julkisno Kaysupi.

Diakui, berkas perkara perkaranya telah diserahkan kepada pihak Kejari Ambon. "Kalau satu orang masih DPO, identitas dirahasiakan agar tidak mengganggu penyelidikan,” ucap Julkisno.

Sejatinya ini terkait 288 senjata api peninggalan konflik sosial silam. Sebagian sudah diserahkan oleh masyarakat kepada anggota TNI di Maluku.

Terkait pengungkapan kasusnya, hal ini berawal dari razia gabungan Polsek Kantor Pelabuhan Yos Sudarso bersama personel TNI di Pelabuhan Yos Sudarso, Senin (13/11) dini hari.

Petugas yang berjaga saat itu mencurigai barang bawaan milik tersangka Jerry yang hendak berangkat dengan Kapal Motor Sirimau menuju Nabire, Papua Tengah.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga senjata api rakitan laras panjang dalam barang bawaan Jerry. Senjata api tersebut terdiri dari dua senjata api dengan popor lipat berbahan besi tanpa magasin dan satu senjata api dengan popor berbahan kayu.

Petugas juga menyita 58 peluru tajam SS1 buatan Pindad dengan kaliber 5.56 milimeter. Senjata api dan amunisi dimasukkan ke dalam tas ransel dan kardus minyak goreng.

”Tersangka menyebut senjata api akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan harga Rp 100 juta per pucuk. Adapun amunisi dijual seharga Rp 100.000 per butir. Barang-barang tersebut akan dijual kepada anggota OPM dengan nama samaran Manis,” ujar Julkisno.

Dari hasil interogasi lanjutan, kepolisian kemudian menangkap tersangka kedua, yakni Fredi Latupeirisa, di sebuah desa di Maluku Tengah. Fredi diduga menjadi orang yang memasok senjata kepada Jerry.

Awalnya, Jerry mengaku senpi rakitan ilegal itu dibeli dari adik perempuan dan adik iparnya. Namun setelah diinterogasi ulang dia mengaku membeli senjata api dari Fredi dengan harga Rp 12 juta untuk senjata api popor besi, dan Rp 3,5 juta untuk senjata api popor kayu, serta Rp 50.000 per butir peluru. (KTA)

Komentar

Loading...