KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald Rettob dari Kejaksaan Negeri Ambon menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara senjata api rakitan yang hendak diselundupkan ke Nabire, Provinsi Papua Tengah
“Kamis depan kita periksa kedua terdakwa,” singkat Donald Rettob kepada Kabar Timur Kamis (29/2) di Pengadilan Negeri Ambon.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api rakitan ilegal dan amunisi dari Maluku ke Papua. Senpi tiga pucuk tersebut diduga akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua dengan harga sekitar Rp 100 juta per pucuk.
Sementara satu tersangka lainnya diketahui masih buron sampai saat ini. Terkait hal itu, Kepala Kepolisian Sektor Kantor Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon Inspektur Satu Julkisno Kaisupy menjelaskan, pihaknya baru menangkap dua tersangka, yakni Jerry Loupatty alias Jeri dan Fredi Latupeirisa alias Edi.
Dua tersangka ini memiliki hubungan saudara dan berasal dari kampung yang sama. Sementara itu, satu tersangka masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga pucuk barang bukti senjata sudah kita sita dan puluhan butir amunisi,” aku Julkisno Kaysupi.
Diakui, berkas perkara perkaranya telah diserahkan kepada pihak Kejari Ambon. “Kalau satu orang masih DPO, identitas dirahasiakan agar tidak mengganggu penyelidikan,” ucap Julkisno.
Sejatinya ini terkait 288 senjata api peninggalan konflik sosial silam. Sebagian sudah diserahkan oleh masyarakat kepada anggota TNI di Maluku.



























