Wali Kota : Upaya Perlindungan Data Pribadi Penting

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan ditengah era digitalisasi saat ini, upaya perlindungan data pribadi penting dilakukan sebagai aset yang bernilai tinggi.

“Upaya perlindungan data pribadi menjadi hal penting dilakukan mengingat pada era digitalisasi saat ini data pribadi merupakan aset yang bernilai tinggi,” tandas Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesiapan Implementasi Perlindungan Data Pribadi Bagi Badan Publik yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bertempat di The Natsepa Hotel, Kamis (22/2).

Menurutnya, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang dapat bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan mendorong inovasi dalam berbagai sektor untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Apalagi kata dia, langkah-langkah perlindungan data yang tepat harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan atau kesalahan penanganan data yang berpotensi membahayakan pribadi orang tersebut

“Saya mencontohkan penyalahgunaan data pribadi marak pada kasus-kasus pembobolan kartu kredit,  maupun pinjaman online. Oleh sebab itu diperlukan aturan mengenai perlindungan data pribadi,”tuturnya.

Sambung Wattimena atas dasar itu, Pemerintah Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 22 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Regulasi ini mengamanatkan kewajiban badan publik untuk menunjjuk petugas perlindungan data atau Data Protection Officer (PPDP DPO) yang berperan dalam memastikan organisasinya memproses data pribadi pemilik data sesuai dengan aturan perlindungan data yang berlaku.

"Agar pelaksanaan Undang -Undang U PDP berjalan optimal maka perlu dilaksanakan bimtek sehingga diharapkan badan publik dapat mempersiapkan penyelengaraan perlindungan data pribadi secara komperhensif, agar tidak ada hambatan dalam implementasi Undang-Undang serta upaya kita dalam membentuk ekosistem PPDP DPO yang profesional dapat dilaksanakan,"ingatnya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Aries Kusdaryono, dalam sambutannya secara daring mengatakan untuk mengatasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka Pemerintah memastikan bahwa subjek data mengetahui tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab perlindungan data mereka serta meningkatkan kesadaran tentang perlindungan data pribadi kepada subjek data.

"Salah satu hal utama yang perlu diperhatikan terkait persiapan UU PDP adalah bagaimana cara mengedukasi secara efektif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi,"pungkasnya. (KTL)

Komentar

Loading...