Program Pengendalian ARM
Kota Ambon “Juara” Terbaik ke-3 Nasional
KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA -Pemerintah Kota Ambon berhasil meraih "juara" terbaik ke-3 Nasional, dalam program pengendalian Anti Microbial Resistance "ARM."
Atas keberhasilan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, memberikan penghargaan terbaik kepada Kota yang berjuluk "Tanah Manise" itu, untuk kategori Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Penghargaan para juara itu, diserahkan langsung, Menteri Kesehatan Budi Gunadi didampingi Plt Kepala BPOM RI Lucia Riska Andalusia dan Kota Ambon penghargaan "juara" diterima Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena, dalam puncak acara HUT BPOM ke-23 di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi memberikan apresiasi positif kepada Kabupaten/Kota yang berhasil mendapatkan penghargaan "juara" dan meminta BPOM untuk lebih meningkatkan kualitas juga ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat.
"BPOM harus bantu masyarakat agar mudah mendapatkan obat-obatan. Seperti obat kanker di Singapura dan Malaysia itu mudah didapat, daripada kita di Indonesia," kata Budi.
Menkes Budi menilai, ketersediaan obat penting, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terdepan dan terluar NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Terpisah, Bodewin Wattimena mengatakan, penghargaan yang diterima Kota Ambon, merupakan buah dari kerja keras Pemerintah Kota dan BPOM Ambon dalam mengendalikan penggunaan Anti-Microbial Resistance di masyarakat.
"Sebenarnya upaya melindungi masyarakat dari penggunaan obat antibiotik secara berlebihan, yang buat kita dapat penghargaan ini. Jadi hasil penilaian Balai POM, Kota Ambon termasuk kota terbaik ke tiga yang mampu mengimplementasikan upaya melindungi masyarakat dari penggunaan obat antibiotik,"jelas Wattimena.
Dikatakan, penggunaan obat antibiotik bila digunakan tidak sesuai dosis akan berdampak membahayakan kesehatan masyarakat. Karenanya, Pemerintah Kota meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan obat antibiotik.
"Yang kami lakukan adalah semua yang hendak beli antibiotik yang masuk kategori obat keras, harus dengan resep dokter. Yang tidak miliki resep dokter tidak dilayani dan kami tidak memberikan ijin menjual obat antibiotik di warung-warung kecil," tegas Wattimena.
Bahkan, lanjut dia, bila kedapatan apotik yang menjual bebas obat antibiotik kepada masyarakat tanpa resep dokter ditindak tegas, hingga pencabutan ijin usaha.
"Jadi upaya kita mengimplementasikan ini disertai dengan sangsi tegas," terangnya menutup.(KT)
Komentar