Tahap II Dibenarkan Pihak Kejari Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasiintel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Ali Toatubun mengaku perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) telah dilakukan tahap II, yang idilakukan, pada Kamis, (11/1/ 2024) sekitar pukul 09.30 WIT.

Itu berlangsung di ruang penyerahan Tahap II Kantor Kejari Ambon jl. Rijali No.9 Kecamatan Sirimau Belakang Soya Kota Ambon. Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak itu atas nama Jerry Loupatty alias Jery dari penyidik Polres Pulau Ambon dan Pp Lease kepada JPU Kejari Ambon, Donald Rettob.

Dikatakan Kasiintel, tersangka Jery Loupatty alias Jery pada12 November 2023 diketahui membawa 3 pucuk senpi dan amunisi yang kini jadi barang bukti oleh penyidik Polresta Ambon.

"Jadi 3 pucuk senpi illegal tersebut diperoleh dari Desa Kokroman, Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah sebelum ke Kota Ambon," ungkap Kasiintel Kejari Ambon Ali Toatubun kepada Kabar Timur tadi malam melalui pesan whatsapp.

Ali menyebutkan, rencananya barang tersebut akan diselundupkan ke Papua, menggunakan KM. Sirimau sekitar pukul 23.30 Wit, ketika tersangka Jery berada di Pelabuhan Yos Sudarso.

Dan terdakwa saat itu meminta bantuan saksi Iwan alias Wan untuk membawa karton berisi popor senjata api milikya mendekati kapal KM. Sirimau.

Namun sial bagi Jery, beberapa anggota Kepolisian dan anggota TNI yang melakukan pengamanan di area Pelabuhan Yos Sudarso memberhentikan terdakwa. Beberapa petugas pun memeriksa barang bawaan terdakwa.

Yang mana saat itu ditemukan 3 pucuk senpi laras panjang senpi 1 buah popor senjata api dan 58 butir amunisi. Terdakwa Jery kemudian diamankan di kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk diproses hukum.(KTA)

Komentar

Loading...