Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Wali Kota Berhak Minta BPKP Audit PT DSA

badge-check


					Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena Perbesar

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memiliki hak penuh untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, untuk mengaudit PT Dream Sukses Airindo (DSA).

“Pj Wali Kota, memiliki hak penuh untuk menyurati BPKP Perwakilan Maluku guna melaksankan audit pada PT DSA,” sergah Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa, kemarin.

Sambungnya, hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, Bab III, yakni Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan, Serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler pasal 15 ayat 1. “Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, maka Pj Wali Kota dengan kewenangan yang setara dengan Walikota sesuai dengan Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat 1, berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT DSA utamanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”sebutnya.
Ia mengungkapkan alasan permintaan yang dilayangkan kepada BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit pada PT DSA.

Pertama, tanggung jawab selaku kepala daerah untuk memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT DSA selaku operator yang melakukan tugas perpanjangan tangan pemerintah sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.

Faktanya kualitas layanan pada aspek kontinuitas masih belum memenuhi harapan masyarakat, ditandai dengan banyaknya keluhan yang disampaikan langsung melalui pesan WA maupun akun media sosial Pj Wali Kota Ambon, terkait tidak mengalirnya air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.

“Dengan dua perusahaan operator penyedia air bersih akan lebih menyulitkan pemerintah untuk fokus pada peningkatan kualitas layanan air bersih sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan PT DSA ke dalam Perumdam Tirta Yapono yang tentunya akan lebih efisien dari sisi pendanaan.
Namun disadari bahwa ini hal yang membutuhkan kajian konseptual berbasis data dan indikator yang objektif, yang dapat dilakukan oleh BPKP dengan pengalamannya melakukan audit perusahaan air minum,”ungkapnya.

Kedua, kinerja PT DSA semenjak berdiri sampai saat ini, tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid.
Buktinya laporan keuangan PDAM, setidaknya sejak tahun 2012 sampai saat ini tidak lagi mencatat ada sharing profit dimana awal berdirinya, PDAM Ambon melepaskan asetnya berupa laboratorium dan bengkel meter yang menjadi kantor yang ditempati PT DSA sampai sekarang.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Perjuangkan 1.000 Keluarga di Maluku Peroleh BSPS

9 Juli 2025 - 23:41 WIT

Rencana Apel Kesiapan TNI Amankan Kejaksaan, Kajati Sambangi Pangdam

9 Juli 2025 - 23:38 WIT

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ambon Terkendala Lahan

9 Juli 2025 - 23:36 WIT

Kasrul : Kawasan Gunung Botak Secepatnya Akan Ditertibkan

9 Juli 2025 - 23:33 WIT

Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika

9 Juli 2025 - 23:30 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum