KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Terdakwa Ria Poceratu divonis ringan tak sebanding dengan duit milik CV Dian Pertiwi, Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon. Sementara duit yang digasak terdakwa terbilang fantastis mencapai Rp 5 miliar lebih.
Namun di persidangan tersebut terdakwa divonis 5 tahun penjara tanpa denda maupun pengembalian uang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dian Poceratu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang toko milik Dian Pertiwi senilai Rp 5 miliar lebih.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara pada Ria Poceratu, terdakwa penggelapan uang milik CV Dian Pertiwi Ambon sebesar Rp5,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara dikurangi masa penahanan,” hakim ketua majelis hakim PN Ambon Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota di persidangan Kamis (11/01/2024)
Menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan, disamping terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon Senia Pentury yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara.
Diketahui Poceratu merupakan karyawati CV. Dian Pertiwi melakukan perbuatannya secara berlanjut sejak Januari 2022- Juni 2023 dan menimbulkan kerugian Rp5,5 miliar bagi perusahaan.
Selain membeli perhiasan emas yang telah disita jaksa, terdakwa juga mengakui sebagian uang tersebut diserahkan kepada suaminya untuk bermain judi online.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.



























