Karantina Maluku Sita Ratusan Kilo Daging Anjing

KABARTIMURNEWS.CO, AMBON - Pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi.

Karantina Maluku menyita  sebanyak 100 kilogram daging anjing yang dikemas dalam stereofoam saat melakukan pengawasan Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Selasa ( 26/12).

Daging ilegal  tersebut diamankan  di KM. Tidar  yang merapat di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, dari Baubau. Daging tersebut, tidak dilengkapi persyaratan Karantina sesuai UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sehingga harus dilakukan tindakan penahanan dan penolakan oleh pejabat Karantina.

Paramedik Karantina Hewan Evi yang bertugas mengatakan, alasan penahanan selain tidak adanya jaminan kesehatan dari produk asal hewan dari area asal, pengirim tidak dapat memperlihatkan beberapa dokumen resmi untuk lalulintas produk asal hewan serta pemilik tidak mampu menanggung biaya bila harus dilakukan penolakan.

“Tindakan penahanan ini juga tidak lepas dari kolaborasi Polsek Pelabuhan, Marinir, dan instansi terkait di lapangan,” ujar Evi.

Seperti diketahui, kata dia, daging anjing tidak termasuk kedalam kategori pangan sesuai UU 18/2012 tentang Pangan karena bukan berasal dari produk peternakan dan kehutanan.

Karena itu, tambah dia, proses pemeliharaan, transportasi, dan pemotongan daging anjing untuk konsumsi belum ada regulasi hingga saat ini sehingga menjadi tanda tanya besar mengenai keamanan dari produk daging anjing.

“Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku.  Jangan lupa untuk lapor Karantina untuk mencegah penyakit yang dapat masuk/keluar/tersebar di lingkungan kita,” pungkasnya. (KT)

Komentar

Loading...