Tiga Terdakwa Narkoba Ambon Divonis Bervariasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tiga terdakwa kasus jual beli Narkoba di Kota Ambon, divonis bersalah dengan hukuman bervariasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, kemarin.

Ke-tiga terdakwa itu, yakni: Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto.

Sidang vonis kasus ini dipimpin, Martha Maitimu sebagai hakim ketua,  Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai Hakim anggota. Sedangkan, JPU Senia Pentury.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama alias Jif alias Nyongen divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurangan.

Terdakwa Marcello Risamena  divonis bersalah dengan ganjaran hukum tujuh  tahun dan denda Rp800 juta.

Selanjutnya, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea divonis lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan pemufakatan jahat memiliki  Narkotika Golongan I  bukan tanaman. Ketiga terdakwa  melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana terdakwa Jifti dan Marcello Risamena dituntut penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut pidana penjara enam  tahun dan denda Rp 800 juta subsider  tiga bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, ketiga  terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda beda di kota Ambon, namun di Hari yang sama, Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kec. Baguala Kota Ambon.

Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidananya. Pattinama pada tahun 2022 divonis enam tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara. (CR1)

Komentar

Loading...