Husein Wael Pelaku Pemarangan Harusnya Bebas

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Usai kliennya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, Victor Ratuanik menyatakan Husein Wael yang diduga jaksa lakukan pemarangan terhadap anggota Intel Kodam Serka Elpiawan, di bentrok Hitu-Wakal harus dibebaskan dari dakwaan jaksa. Menurutnya, Husein bukan pelakunya, tapi orang lain.

"Hanya karena saksi mahkota Dedy Nakul bilang pelakunya adalah Husein Wael lalu jaksa jadikan dia terdakwa, itu gila ka bukan bro?," ucap Victor Ratuanik kepada Kabar Timur usai pembacaan pledoii terhadap kliennya Husejn Wael, Senin di PN Ambon (27/11). "Makanya katong minta bebas," ujar Victor.

Menurutnya semua orang di dunia hukum pasti menyatakan satu saksi bukanlah saksi. Harusnya minimal dua saksi. Tapi yang terjadi kliennya, Husein Wael, ditetapkan tersangka di penyidikan Polresta Ambon. Padahal saksi meringankan, Mat Umagap mengaku di persidangan, Husein sempat dicegat dengan menekuk tangan kliennya.

"Sampai parang talapas dari tangan Husein Wael, fakta sidangnya itu," ungkap pengacara muda yang satu ini.

Justru saat itu, ungkap Victor, Serka Elpiawan dikeroyok oleh kurang lebih delapan warga. Dan semua membawa parang. Hal itu dibenarkan oleh rekan satu tim saat dihadirkan selaku saksi. Yang mana dia menjelaskan, sempat melihat sekitar 8 orang mengeroyok Elpiawan.

Terkait saksi mahkota Dedy Nakul, di persidangan dia mengaku melihat Husein Wael melakukan pemotongan terhadap anggota Intel Serka Elpiawan. Yang jadi masalah, ujar Victor, saksi mahkota Dedy ini di persidangan mangaku ada di jarak lima meter dengan Husein. “Tapi dia seng lihat ada darah. Itu berarti Husein bukan pelakunya, khan begitu bos," ujar Victor Ratuanik.

Sekadar tahu saja, dalam tuntutannya JPU Kejari Ambon Donald Rettob menuntut Husein Wael 8 tahun penjara, sementara Dedy Nakul 5 tahun. (KTA)

Komentar

Loading...