Pencuri Besi Tua Ini Ngaku Menyesal
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Titus dan Boby dihadirkan selaku terdakwa oleh JPU Els Leunupun dari Kejari Ambon dalam perkara pencurian besi tua. Yang dicuri adalah mesin mobil Hardtop di komplek Sekolah Pendidikan keperawatan (SPK) Kudamati.
JPU menghadirkan Titus dan Boby dalam pemeriksaan terdakwa yang turut dihadiri oleh saksi korban pemilik mesin Hardtop. "Kenapa pilih pagi-pagi sekali, untuk mencuri?," telisik hakim ketua Martina Orpha di persidangan Selasa (21/11).
Kedua terdakwa terlihat saling menoleh satu sama lain, sampai Titus alias Etok menjelaskan kalau di waktu tersebut pukul 6 pagi tidak ada orang. Namun JPU Els Leunupun menyela, kalau kedua terdakwa lakukan pencurian bukan pukul 6 pagi, tapi pukul 3 dini hari.
"Mana yang betul Etok jam 6 pagi atau jam 3 hampir siang?," tanya hakim ketua Martina Orpha. Yang dijawab jam 6 pagi oleh terdakwa Etok.
Etok menjelaskan, pencurian mesin mobil Hardtop tersebut merupakan ide Yanto, yang kini DPO. Sementara Opan bertindak selaku supir yang membawa mesin tersebut ke tempat penjualan besi tua di kawasan Perigilima, kota Ambon, dengan imbalan 100 ribu rupiah.
Ironisnya, di tempat penjualan besi tua, pembeli hanya membayar Rp 1 juta 250 ribu. "Jadi hanya karena harga segitu kalian berdua rela dihukum? jawab Titus, Boby," ujar hakim ketua Orpha Martina.
Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa menjelaskan kalau kedua kliennya itu tidak punya pekerjaan. Itu sebabnya kedua kliennya lakukan pencurian.
"Kalian berdua menyesal ya? Dan berjanji tidak akan lakukan perbuatan ini lagi?," ujar pengacara Dani Huliselan kepada kedua kliennya, Titus dan Boby itu.
Yang dijawab ya, menyesal. Dani Huliselan menyebutkan Titus alias Etok masih menanggung beban hidup dengan isteri dan anak satu. Sementara Boby 2 anak yang kini ada di tangan isterinya.
Hakim Ketua Martina Orpha Cs selanjutnya menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan yang akan disampaikan oleh JPU. (KTA)
Komentar