Dua Pelaku Konflik Wakal Dituntut Bervariasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua pelaku konflik di Negeri Wakal Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dituntut JPU Donald Rettob dari Kejari Ambon relatif berbeda. Untuk Husein Wael delapan tahun penjara, sementara Dedi Nakul lima tahun.
"Iya Husein alias Buce beta tuntut delapan tahaun, sedangkan Dedi, lima tahun," akui Donald kepada Kabar Timur usai persidangan di PN Ambon Senin (20/11).
Sebelumnya dalam persidangan, hakim ketua Martha Mayaut menyatakan pihaknya nanti mempertimbangkan hukuman yang layak dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
"Nanti majelis pertimbangkan ya, tapi kita tunggu pembelaan penasehat hukumnya minggu depan dulu, begitu ya," ujar Martha Mayaut kepada JPU Donald.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Husein Wael menyatakan kliennya harus mendapatkan keringanan hukuman. Husein, ujarnya, bukan pelaku pembacokan korban. .
"Beta klien belum sempat potong korban. Karena dia bapa mantu cegat. Bapa Mat sempat pele, ambel parang dari Husein, itu fakta sidangnya" ujar pengacara Victor Ratuanik kepada Kabar Timur usai sidang.
Terpisah, JPU Donald Rettob menilai Ratuanik bicara tidak sesuai fakta sidang. Pasalnya sesuai fakta sidang anggota Detasemen Intel Kodam XVI Pattimura Serka E yang bertugas ketika itu, dibacok oleh terdakwa Husein.
"Laki-laki ('Husein) tuh paleng parlente, padahal terdakwa Dedi Nakul sendiri bilang dia lihat Husein yang posting kok?." tukas jaksa Rettob. (KTA)
Komentar