Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Dua Pelaku Konflik Wakal Dituntut Bervariasi

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dua pelaku konflik di Negeri Wakal Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dituntut JPU Donald Rettob dari Kejari Ambon relatif berbeda. Untuk Husein Wael delapan tahun penjara, sementara Dedi Nakul lima tahun.

“Iya Husein alias Buce beta tuntut delapan tahaun, sedangkan Dedi, lima tahun,” akui Donald kepada Kabar Timur usai persidangan di PN Ambon Senin (20/11).

Sebelumnya dalam persidangan, hakim ketua Martha Mayaut menyatakan pihaknya nanti mempertimbangkan hukuman yang layak dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

“Nanti majelis pertimbangkan ya, tapi kita tunggu pembelaan penasehat hukumnya minggu depan dulu, begitu ya,” ujar Martha Mayaut kepada JPU Donald.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Husein Wael menyatakan kliennya harus mendapatkan keringanan hukuman. Husein, ujarnya, bukan pelaku pembacokan korban. .

“Beta klien belum sempat potong korban. Karena dia bapa mantu cegat. Bapa Mat sempat pele, ambel parang dari Husein, itu fakta sidangnya” ujar pengacara Victor Ratuanik kepada Kabar Timur usai sidang.

Terpisah, JPU Donald Rettob menilai Ratuanik bicara tidak sesuai fakta sidang. Pasalnya sesuai fakta sidang anggota Detasemen Intel Kodam XVI Pattimura Serka E yang bertugas ketika itu, dibacok oleh terdakwa Husein.

“Laki-laki (‘Husein) tuh paleng parlente, padahal terdakwa Dedi Nakul sendiri bilang dia lihat Husein yang posting kok?.” tukas jaksa Rettob. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Menjaga Beranda Depan Nusantara, Lanal Tual Sentuh Hati Nelayan Kei

8 Juli 2026 - 22:18 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

Diberitakan Papan Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar di Wailoping Seram Tiba-Tiba “Gaib”  

6 Juli 2026 - 21:05 WIT

Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar Mandek, Warga  “Diserang”  Debu Tebal  Setiap Hari

6 Juli 2026 - 00:40 WIT

Trending di Malteng