2 Saksi Inamosol akan Dipanggil Paksa

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gegara tak muncul-muncul di kantor Kejati Maluku, alhasil dua orang ini bakal dijemput paksa. Dua orang itu masing-masing berinisia "RR" dan "GS".

Kedua orang tersebut merupakan saksi kunci proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB seharga Rp 31 miliar namun tak tuntas itu. Sekadar tahu saja, proyek tersebut dianggarkan tahun 2018, yang mana pemenangnya adalah PT Bias Sinar Abadi sebesar Rp 31 miliar lebih.

"Mereka mangkir dari panggilan jaksa penyidik," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Kamis (2/11/2023) melalui pesan whatsapp.

Wahyudi menyatakan kedua saksi tersebut akan dipanggil paksa. Apalagi proyek jalan penghubung antara Desa Manusa- Rumbatu itu tak tuntas dikerjakan.

Wahyudi menegaskan dua saksi tersebut, yakni RR dan GS sudah dijadwalkan sebelumnya untuk diperiksa namun tak datang. "Makanya akan dipanggil paksa oleh tim penyidik," sebut Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan kedua saksi mangkir dari panggilan penyidik sudah tiga kali. Sehingga kedua orang itu patut dipanggil paksa.

Meski begitu, diharapkan RR dan GS kooperatif, sehingga kasusnya tidak berlarut-larut dalam penyidikannya. Ditambahkan, upaya paksa dilakukan karena sudah tiga kali penyidik lakukan pemanggilan namun, RR dan GS tidak mengindahkan panggilan penyidik.

Wahyudi mengungkapkan sebelumnya tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga saksi dimakaud. Yakni RR, GS dan JS, namun hanyai JS atau Jories Soukotta yqng hadir memenuhi panggilan penyidik

"Joris sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya sudah dilakukan Tahap II," ucapWahyudi Kareba.

Jories Soukotta, adalah ASN pada Dinas PUPR SBB, dia ditetapkan tersangka setelah tim penyidik lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.(CR1/KTA)

Komentar

Loading...